Batas akhir penyerahan laporan tanggal 2 Maret. I oleh : Agus Budi
Maduracorner.com-Bangkalan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan mengancam akan mendiskualifikasi sebagai peserta pemilu legislatif bagi parpol yang tidak menyetor laporan kampanye tahap kedua. Karena sampai batas akahir yang dietetapkan, KPU baru menerima laporan dana kampanye tahap dua dari 5 parpol peserta pemilu. Ke – 5 Partai itu adalah Golkar, Nasdem, PKS, PKB, dan PIDP.
“Penyerahan Laporan dana kampanye merupakan salah satu kewajiban seluruh parpol peserta pemilu 2014,” terang. Ketua Pokja Kampanye KPUD Bangkalan, Abdussomad, jumat (28/2)
Dijelaskan dia, batas akhir penyerahan laporan dana kampanye tahap 2 ini tanggal 2 Maret 2014 mendatang.
“Sudah ada 5 Partai Politik yang menyerahkan laporan dana kampanye tahap 2. Kami berharap parpol lainnya seperti PAN, GERINDRA, HANURA, PPP, PBB, PKPI, dan Demokrat agar segera menyusul karena jika tidak menyerahkan laporan hingga batas terakhir yang ditentukan, maka akan didiskualifikasi dari daftar peserta pemilu legislatif ,” tegas Somad panggilan akrabnya.
Dijelaskan dia, laporan dana kampanye tahap 2 ini berbeda dengan laporan dana kampanye tahap 1 yang dilakukan pada 11 hingga 27 Desember 2013 lalu yang hanya sebatas laporan awal dana kampanye. Sementara pada laporan tahap 2, meliputi laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye parpol.
Dikatakan Somad, ada masa perbaikan selama 5 hari pasca batas terakhir penyerahan. “Bagi parpol yang salah dalam menyusun laporan baik karena tidak sengaja atau karena asal memenuhi kewajiban seperti halnya laporan tahap 1, diberikan kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki selama 5 hari terhitung sejak batas akhir penyerahan laporan yaitu pada 2 Maret 2014”, pungkas Somad (gus/shb)