
BANGKALAN, MADURACORNER.COM- KPU Bangkalan mendata warga penyandang tunagrahita atau keterbelakangan mental. Pendataan tersebut, untuk proses penyempurnakan DPTHP (Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) Pemilu 2019.
“Data sementara hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang masuk sebanyak dua tunagrahita,” terang Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Bangkalan, Tajul Anwar, Selasa (4/12/2018).
Menurutnya, selain penyandang tunagrahita KPU juga melakukan pendataan terhadap penderita gangguan jiwa. Termasuk, warga yang dipasung dengan catatan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pendataan penderita tunagrahita merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran KPU RI Nomor 1479 tentang DPTHP,” imbuh Tajul.
Tajul memaparkan, DPTHP II saat ini tercatat sebanyak 868.515. Sebelum diplenokan pada 8 Desember 2018 mendatang, jumlah tersebut masih bisa berubah.
“Hak pilih setiap warga harus dilindungi. Masalah nyoblos atau tidak yang penting kami sudah mendata,” ucap Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Bangkalan, Tajul Anwar. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad