KPU RI Belum Pastikan Lanjutan Pencoblosan Ulang 19 TPS Di Sampang

Anggota KPU Pusat, Arif Budiman-foto: Nur Sofia/MC.com

Anggota KPU Pusat, Arif Budiman-foto: Nur Sofia/MC.com

KPU Sampang Di Deadline Hingga Tanggal 23 April Tutaskan kasus 19 TPS I Oleh : Nur Sofia

Maduracorner.com,Sampang – Tidak terlaksananya pencoblosan ulang pada 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sampang, yakni 2 TPS di Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal dan 17 TPS di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang sampai saat ini belum mendapat kejelasan tindak lanjut dari KPU Pusat.

Anggota KPU Pusat, Arif Budiman, dalam kunjungannya ke Kabupaten Sampang menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil laporan dari KPU Sampang, selain itu pendapat Panwaslu Kabupaten maupun Bawaslu Provinisi, pihak keamanan hingga Pemerintah Daerah setempat juga dibutuhkan.

“Pencoblosan ulang bisa iya bisa tidak. Kita masih menunggu laporan dari KPU Sampang, selain itu kita juga membutuhkan pendapat dari Panwaslu, Bawaslu. Untuk keamanan kepada Polisi,” ujar Arif Budiman

Menurut Arif, untuk laporan yang harus diserahkan KPU Sampang sendiri pihaknya menargetkan tanggal 23 April telah diselesaikan.

“Untuk batas waktunya, kita minta tanggal 23 April ini KPU Sampang sudah menyerahkan,” imbuhnya.

Saat di tanya berpengaruh tidaknya suara di 19 TPS yang gagal melakukan coblos ulang, Arif menerangkan, pihaknya belum bisa memastikan, karena saat ini masih tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten.(fia/shb)

Pos terkait