Tanggapi Rekomendasi Bawaslu | oleh : sofia
Maduarcorner.com, Sampang – Menanggapi rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur tentang penghitungan ulang surat suara di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang menyatakan siap. Hanya saja, untuk jadwal pelaksanaannya, KPU Sampang masih menunggu rekomendasi dari KPU Provinsi Jawa Timur.
“Pada dasarnya KPU Sampang siap melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi namun waktu pelaksanaannya masih nunggu intruksi dari KPU Provinsi Jatim. KPU Sampang sudah siap termasuk panitia sudah lengkap,” jelas anggota KPU Sampang Addy Imasyah (21/07).
8 TPS yang yang di rekomendasikan penghitungan ulang meliputi TPS 2, TPS 13, TPS 14 dan TPS 15 yang berada di Desa Ketapang Barat Kecamatang Ketapang, serta TPS 2 dan TPS 10 Desa Kembang Jeruk, TPS 10 Desa Lar-lar dan TPS 4 Desa Tlageh Kecamatan Banyuates. Bawaslu Jatim merekomendasikan penghitungan ulang di 8 TPS tersebut setelah di temukan adanya indikasi kecurangan degan tidak adanya model C-7 didalam kotak suara serta jumlah hak pilih tidak sesuai dengan dengan lampiran model C-1.
Untuk tempat penghitungan ulang surat suara, rencananya akan di tempatkan di kantor KPU Sampang jalan Diponegoro Kelurahan Banyumas dengan pertimbangan efesiensi tahapan dan faktor keamanan. (fia/krs)