Parpol yang tidak setor diancam Diskualifikasi Caleg-nya I Oleh ; Nur Sofia
Maduracorner.com,Sampang– KPU Sampang me-warning kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu Legilatif (Pileg) 2014, untuk segera melaporkan dana akhir kampanye yang telah digunakan para Caleg dan DPD, paling lambat tanggal 24 April besok.“Kami akan mengambil langkah tegas untuk tidak melantik Caleg dan DPD terpilih, jika tidak menyetorkan laporan dana akhir kampanye pada batas waktu yang telah di tetapkan,” ujar Miftahur Rozaq salah satu Komisioner KPU Sampang. Rabu (23/04)
Dikatakan Rozaq, KPU akan mendiskualifikasi Caleg dan DPD kendati yang bersangkutan terpilih pada saat pelaksanaan Pileg, hal itu mengacu pada Undang-undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 138 tentang sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Jadi kata Rozaq, meski para Caleg telah terpilih pada Pemilu Legislatif lalu, namun belum tentu yang bersangkutan akan di lantik menjadi Anggota Dewan, apabila parpol-nya tidak menyerahkan laporan dana kampanye.(fia/shb)