Khusus Pada 7 TPS Yang Surat Suaranya Tertukar | oleh : Teguh
maduracorner.com, Sumenep – Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) kabupaten Sumenep menghentikan pemungutan suara di 7 TPS pada dua daerah pemilihan (dapil), menyusul adanya surat suara yang tertukar. 7 TPS itu antara lain, 5 TPS di 8 desa pada kecamatan Batu putih, yakni TPS 7 desa Batuputih Daya, TPS 6 desa Juruan Daya, TPS 8 Batuputih Laok, TPS 8 desa Juruan Laok dan TPS 2 desa Sergang. Ditambah lagi, 2 TPS di kecamatan Ambunten, yakni TPS 8 desa Tamba Agung Tengah dan TPS 4 desa Keles.
Untuk di 5 TPS di Kecamatan Batuputih, surat suara tertukar dengan dapil 7, meliputi Kecamatan Arjasa, Kangayan (Pulau Kangean) dan Sapeken. Sedangkan 2 TPS di Kecamatan Ambunten, tertukar dengan surat suara Dapil 5. Akibat kondisi itu, Panwaslu setempat terpaksa merekomendasikan pencoblosan ulang pada sejumlah TPS tersebut.
“Surat suara yang tertukar, diketahui pertama kali di TPS 8 Desa Batuputih Laok, ketika proses pencoblosan sudah berlangsung sekitar 129 pemilih dari 302 Daftar Pemilih Tetap (DPT),” terang Mohammad Hartono, Ketua Panwas Kecamatan Batuputih.
Setelah itu, 4 TPS lainnya juga terdeteksi adanya surat suara DPRD Kabupaten Sumenep dapil 5 tertukar dengan dapil 7. Dengan kasus tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten, maka 5 TPS di 5 Desa, di Kecamatan Batuputih, dihentikan.
Penghentian pencoblosan itu menunggu keputusan dari KPU Sumenep. Namun, pihaknya meminta adanya Pemilu ulang di 4 TPS tersebut.
“Waktunya sudah mepet, tidak mungkin surat suara disusulkan. Maka kami minta Pemilu ulang di 5 TPS yang ditemukan surat suara DPRD Kabupaten Sumenep tertukar,” jelasnya.
Menanggapi itu, Ketua KPU Sumenep, Thoha Shamadi menegaskan sudah menjadi keharusnya bahwa proses pemungutan suara untuk 7 TPS di 2 Kecamatan itu akan diulang.
“Itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Kalau ditemukan surat suara tertukar, 1 lembar saja harus dihentikan dan dilakukan Pemilu ulang,” katanya.
Kepastian kapan pemungutan ulang di 7 TPS itu, kata Toha, masih dalam proses, karena KPU Sumenep harus mengajukan data jumlah pemilih di 7 TPS itu. Selain itu, surat suara cadangan tidak mencukupi.
“Kita nunggu hasil koordinasi dengan KPU Propinsi Jawa Timur,” terangnya.(tgh/krs)