
Maduracorner.com, Bangkalan– Sebanyak 880.928 pemilih ditetapkan KPUD Kabupaten Bangkalan sebagai Pemilih Tetap dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bangkalan yang akan digelar Rabu tanggal 12-12-2012. penetapan DPT itu berdasarkan DPS dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Rabu (23/10).
Dalam rapat pleno penetapan DPT itu, KPUD mengundang seluruh Parpol dan Tim Kampanye 3 (tiga) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Disamping itu turut diundang pula jajaran Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kabupaten Bangkalan, dan Ketua Panwaskab beserta jajarannya.
Rapat pleno berlangsung hangat saat Tim Kampanye Imam-Zain komplain terhadap tahapan yang dinilai tidak sesuai Undang-undang. “Ada tahapan pengumuman kepada masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tidak dilaksanakan KPU,” ujar Ketua Tim Kampanye Imam-Zain, Syofiulloh Syarif.
Dijelaskan Sofi, Hal ini penting disampiakan sebagai koreksi terhadap DPS yang belum ditetapkan menjadi DPT yang nantinya dijadikan sebagai dasar pelaksanaaan pemilukada oleh KPUD, bila kemudian ditemukan kejanggalan-kejanggalan dibawah maka hal itu perlu dikoreksi.
Pernyataan ketua Tim pemenangan Imam-Zain itu langsung dibantah oleh Ketua KPUD Bangkalan Fauzan Jakfar. “Sesuai dengan pasal 41 UU Pemilu KPU maka tahapan ini (pengumuman red.) sudah kami lalui,” kata Fauzan.
Bahkan imbuhnya, lampiran DPS ini kami berikan juga kepada seluruh Tim Kampanye masing-masing pasangan calon. Pengumuman di media cetak, elektronik, traffic light dan media online sudah kami laksanakan. Bahkan pemberian draft kepada Tim Kampanye masing-masing Calon sesuai UU KPU ini sifatnya tidak wajib. “Tetapi bagi kami (KPUD Bangkalan red.) hal ini dimaknai sebagai tahapan yang wajib dilakukan,” tukas Fauzan.
Meski terjadi perdebatan yang cukup alot, namun akhirnya semua Tim Kampanye masing-masing pasangan calon menerima hasil verifikasi DPS yang ditetapkan sebagai DPT. (dit/min)