Kampanye Bentuk Dialogis Tanpa Harus persetjuan KPU. I oleh : A.Shohib
Maduracorner.com,Bangkalan– KPUD Bangkalan menetapkan jadwal kampanye Rapat umum. Dalam kampanye rapat umum ini, KPUD Bangkalan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menggelar kampanye dengan bentuk Rapat umum hanya 2 kali di masing-masing Daerah pemilihan (Dapil) selama masa Kampanye. “Konsep kami adalah dapil, bukan perkecamatan, karena kami mengedepankan aspek keamanan. Dengan konsep perdapil ini, parpol bisa mendatangkan massa dari kecamatan yang lain, akan tetapi masih dalam satu dapil,” kata Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar dalam acara rapat koordinasi persiapan Kampanye, Jumat (7/2)
Dijelaskan dia, pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum ini akan dilaksanakan selama 21 hari mulai dari tanggal 16 Maret hingga 5 April pada saat memasuki masa hari tenang. “Kampanye akan diawali dengan kampanye pawai bersama oleh semua parpol pada tanggal 16 Maret. Sisanya selama 20 hari dimanfaatkan untuk kampanye dalam bentuk rapat umum,” jelas Fauzan Jakfar.
Lebih lanjut Fauzan Jakfar menjelaskan, penyusunan jadwal kampanye ini telah sesuai dengan peraturan KPU No 21 tahun 2004. “Yang datur dalam per-KPU adalah kampanye dalam bentuk rapat bentuk rapat umum, kalau kampanye dalam bentuk lainnya, kampanye dalam bentuk dialogis Seperti seminar sudah bisa dilakukan sejak tanggal 11 Pebruari tanpa harus mendapat persetjuan dari KPU, namun dengan sarat sudah mendapat ijin dari aparat keamanan,” terangnya.
Ditegaskan Fauzan Jakfar, KPUD Bangkalan akan memberikan perlakukan yang sama terhadap 12 parpol yang akan berkampnye. “Kami akan memperlakukan sama kepada semua parpol terhadap jadwal kampanye,” pungkas Fauzan.(Shb)