KPUD Bangkalan Tetapkan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Zona Pemasangan Baliho dan Bill Board Kampanye di tetapkan   | Oleh : A.Shohib

 

Anggota KPUD bangkalan saat rakor bersama instansi terkait-Foto : A.Shohib/MC.com
Anggota KPUD bangkalan saat rakor bersama instansi terkait-Foto : A.Shohib/MC.com

Maduracorner.com,Bangkalan– Banyaknya Parpol dan calon Legislatif (Caleg) yang telah melakukan pemasangan Baliho sebelum masa kampanye disikapi oleh KPUD Bangkalan. Rabu (09/10) KPUD Bangkalan melakukan rapat dengan Pemkab Bangkalan untuk menentukan Zona pemasangan Baliho dan pembatasan pemasangan alat peraga kampanye. “Intinya dalam Rakor ini, KPU membatasi pelaksanaan kampanye, pembatasn ini berkaitan langsung denfan salah satu bentuk kapanye yaitu pemasangan alat peraga. Ini harus dilakukan karena saat ini telahbanyak parpol dan caleg yang telah memasang alat peraga,” kata Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar usai Rakor pelaksanaan Kampanye pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD Tahun 2014 di kantor KPUD Bangkalan.

Dijelaskan Fauzan, dari hasil rakor bersama instansi terkait seperti sapol PP, KP2T, bagian Hukum dan Panwaskab diputuskan, bhawa untuk zona pemasangan Baliho dan Bill board diputuskan perdesa. “Jadi nanti baliho, Bill board dan bendera parpol hanya dipsangan setiap desa satu baliho, satu bendera parpol saja,” jelasnya.

Lebih lanjut Fauzan Jakfar menjelaskan, pembatasan pemasangan alat peraga kampanye jenis baliho ini telah diatur dalam peraturan KPU no 15 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan Kampanye. “Dengan telah ditetapkan zona ini, nanti kita sudah bisa menghitung baliho dan bendera parpol yang akan dipasang pada saat kampanye sejumlah desa yang ada yaitu sebanyak 281 desa dan kelurahan,” tuturnya.

Jika ada parpol atau caleg yang melanggar terhadap zona yang telah ditetapkan ini kata Fauzan, maka KPU mempunyai kewenangan mengor parpol atau caleg yang melanggar. “Kalau masih tetap membandel, maka kami akan merekomendasikan kepada panwas,” katanya.

Dalam pembatasan zoan ini imbuh Fauzan, KPUD bangkalan hanya membatasi dalam pemasangan alat peraga kampanye yang berbentuk Baliho, spanduk dan Bill Board saja. “Kalau untuk alat peraga kampanye lainnya, seperti kartu nama, kaos dan stiker kami tidak akan membatasi. Dan hasil pembentukan zoan ini dalam waktu dekat akan disosialisasikan kepada parpol dan caleg,” pungkas Fauzan. (min).

 

Pos terkait