Pileg 2014 Kursi DPRD Bertambah | oleh : krism
Maduracorner.com, Bangkalan-Kuota kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan pada pemilu legislatif (Pileg) ditetapkan bertambah 5 kursi dari pileg 2009 sebelumnya yang hanya 45 kursi. Kepastian itu didapat setelah KPU pusat menerbitkan surat keputusan 107/Kpts/KPU/Tahun2013 tentang penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pileg 2014.
Dalam surat keputusan yang ditanda tangani Ketua KPU Husni Kamil Manik tanggal 9 Maret 2013 tersebut, jumlah kursi DPRD ditetapkan sebanyak 50 kursi. Kuota perwakilan di legislatif itu dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang mencapai 1.105.144 orang.
Ketua KPU kabupaten Bangkalan Fauzan Ja’far mengaku sudah memprediksi penambahan kuota tersebut. Karena sebelumnya, Fauzan juga menerima surat dari kementerian dalam negeri (kemdagri) yang merupakan balasan dari permintaan revisi daftar agregat kependudukan (DAK).
“Surat yang ditandatangani tertanggal 7 Maret 2013 tersebut menyebutkan bahwa permintaan dispenduk untuk merevisi DAK ditolak oleh Kemdagri. Sehingga sesuai peraturan KPU, dengan jumlah penduduk diatas 1 juta maka kuota DPRD menjadi 50 kursi,” ujar Fauzan.
Namun penambahan itu tidak serta merta juga merubah jumlah daerah pemilihan (dapil). Perubahan hanya terjadi pada komposisi penggabungan kecamatan dalam dapil yang disesuaikan dengan pemerataan jumlah keterwakilan kursi di DPRD.
“Dapilnya tetap ada 6. hanya saja teknis penggabungan kecamatan saja yang disesuaikan dengan pemerataan jumlah penduduk. Agar jumlah keterwakilan penduduk di DPRD tidak senjang antara satu dapil dengan yang lain,” urai Fauzan.
Masih menurut Fauzan, perubahan tersebut juga tidak lepas hasil public hearing KPU setempat bersama seluruh pengurus Parpol peserta pileg 2014 beberapa waktu lalu. Yang kemudian disampaikan ke KPU pusat sebagai bahan untuk memformulasikan serta mengkomposisikan dapil pileg 2014 di Bangkalan.
(krs)
Ketua KPU kabupaten Bangkalan Fauzan Ja’far