Lahan Reklamasi Bersertifikat Hak Milik, FM Palapa Luruk BPN

Laut di Kavling FM Palapa Ngeluruk BPN   | oleh A.Shohib

 

massa FM Palapa saat berunjuk rasa-foto : A.Shohib/MC.com
massa FM Palapa saat berunjuk rasa-foto : A.Shohib/MC.com

Maduracorner.com,Bangkalan -sekitar 20 orang massa yang menakan diri Front Mahasiswa Penyelamat Lahan pantai (FM Palapa) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Badan pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan. Mereka mendesak agar BPN bangkalan menghentikan penerbitan sertifikat hak milik bagi pemegang hak garap atak reklamasi di kawasan perairan kecamatan Socah dan periaran kecamatan Bangkalan. “Disinyalir BPN telah kongkalikong dengan investor, sehingga ada perusahaan yang telah memiliki tanah dikawasan perairan kecamatan Bangkalan, makanya mafia tanah harus dihanguskan dari bumi Bangkalan ini,” teriak korlap aksi Slamet Riady saat berorasi di halaman kantor BPN bangkalan, Jumat (12/07).

Dugaan adanya kongkalikong antara BPN dengan Investor itu terlhat dari adanya perusahaan yang telah memiliki tanah seluas 10 ha dan sudah bersertifikat. “Bagaimana BPN bisa menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang berstatus hak garap atau reklamasi itu,” tukas Slamet Riady.

Oleh sebab itu kata Slamet Riady, FM Palapa Bangkalan mengecam dugaan adanya praktek kongkalikong BPN Bangkalan dengan Mafia Tanah karena telah menerbitkan sertifikat tanah dengan tidak berdasar dan telah menyalahi prosedur diatas tanah berstatus hak garap atau reklamasi.

Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Bangkalan, Winarto mengaku kaget dengan apa yang disampaikan oleh FM Palapa . “Saya baru 5 bulan menjabta sebagai Keapala BPN, sungguh saya kaget mendengar apa yang disampaikan oleh mahasiswa,” kata Winarto.

Dijelaskan dia, selama ia menjabat sebagai kepala BPN, Ia tidak pernah  menerima adanya permohonan penerbitan sertifikat hak milik dari sertifikat hak garap atau reklamasi. “Kavling atau reklamasi, sampai sekarang belum ada permohonan hak yang berbadan hokum, yang ada  hak guna bangunan saja dan hak kelola, kalau hak guna bangunan itu jangka waktunya 25 tahun,” jelas Winarto.

Lebih lanjut Winarto menjelaskan, kanvlingan yang sudah di reklamasi oleh masyarakat iu semuanya ada meknismenya. “Kalau yang dipertanyakan tadi PT  Warako, perijinannya sudah lengkap. Prosesnya itu sejak tahun 2011 akhir hingga tahun 2012 awal, dan sudah lengkap,” pungkas Winarto. (min).

Pos terkait