Langgar Jalur Batas Melaut di Bangkalan, Nelayan Pasuruan Terancam Hukuman Denda Ratusan Juta

image
Petugas Memeriksa Kapal-Kapal Nelayan pasuruan Yang Diamankan Satpolair Polres Bangkalan

Bangkalan, maduracorner.com – Sebanyak 20 nelayan Pasuruan yang diamankan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bangkalan. Mereka terancam mendapat hukuman denda ratusan juta. Para nelayan tersebut dinilai telah melanggar jalur penangkapan ikan di perairan Kwanyar.

“Pelanggaran jalur penangkapan ikan yang dilakukan para nelayan ini telah memenuhi unsur pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang 45 tahun 2009 tentang Perikanan,”terang staf DKP Jawa Timur, Suryadi kepada maduracorner.com, Rabu (30/3/2016).

Menurutnya, ketentuan sanksi atas pelanggaran jalur penangkapan ikan tersebut berupa ancaman hukuman denda sebesar Rp 100 juta yang diatur dalam pasal 100 Undang-undang 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

“Tapi untuk memastikan alat tangkap yang digunakan termasuk yang dilarang atau tidak, harus menggunakan tenaga ahli dari BPPI Probolinggo,” terangnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Bangkalan, Kompol Pratolo Saktiawan menyatakan untuk penyidikan kasus ini ditangani Satpolair Polres Bangkalan. Sebab, semua sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan. “Kita juga sudah melakukan penggeladehan di tiga kapal yang diamankan,” tandasnya. (her/mad)

Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy

Pos terkait