pembaca: 312
Apa sanksi hukum bila dokter salah mendiagnosis I By : Tri Jata Ayu Pramesti
Maduracorner.com.Bangkalan – Menurut laman kamuskesehatan.c
om, definisi diagnosis adalah identifikasi sifat-sifat penyakit atau kondisi atau membedakan satu penyakit atau kondisi dari yang lainnya. Penilaian dapat dilakukan melalui pemeriksaan fisik, tes laboratorium, atau sejenisnya, dan dapat dibantu oleh program komputer yang dirancang untuk memperbaiki proses pengambilan keputusan. Selain itu, masih bersumber pada laman yang sama, definisi salah diagnosis adalah kesalahan dalam diagnosis setelah pemeriksaan klinis atau prosedur diagnostik teknis dilakukan.
Jika mengacu pada definisi diagnosis di atas, apabila dokter yang menangani telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Anda, meskipun pemeriksaan fisik tersebut tidak dilakukan bersamaan dengan tes laboratorium, lalu dokter memberikan penilaian terhadap penyakit adik Anda, maka tindakan tersebut sudah dapat dikatakan sebagai diagnosis.
Diagnosis suatu penyakit merupakan salah satu bentuk praktik kedokteran. Hal ini sesuai dengan yang disebut dalam
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) yang mengatakan bahwa dokter atau dokter gigi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki. Salah satu praktik kedokteran yang dimaksud adalah
menegakkan diagnosis sebagaimana yang disebut dalam
Pasal 35 ayat (1) huruf d. Adapun dokter yang berwenang untuk melakukan praktik kedokteran itu sendiri menurut
Pasal 29 ayat (1) UU Praktik Kedokteran adalah setiap dokter dan dokter gigi yang memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi
.
Mengutip pendapat Ketua Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran Indonesia, Wawang S. Sukarya, dalam artikel Pemenuhan Hak Pasien Masih Diskriminatif, seorang pasien berhak bertanya lebih dalam mengenai penyakit yang dideritanya. Apabila merasa tidak puas, pasien dapat meminta second opinion kepada dokter lain untuk membandingkan diagnosis yang diberikan dokter sebelumnya.
Sebelum menjawab apa sanksi hukum bagi dokter yang melakukan kesalahan diagnosis, terlebih dahulu kami akan menjelaskan tentang kesalahan diagnosis jika ditinjau dari praktiknya. Menurut
M.Y.P. Ardianingtyas, S.H., LL.M dan
Dr. Charles M. Tampubolon dalam artikel
Kesalahan Diagnosis Dokter: Tergolong Malpraktek atau Kelalaian Medik-kah?, kesalahan diagnosis yang dilakukan oleh seorang dokter termasuk malpraktek medik/kelalaian medik atau bukan, sepanjang seorang dokter dalam melakukan tindakan medik terhadap pasiennya memenuhi UU Kesehatan, Kode Etik Kedokteran Indonesia (“KODEKI”) dan Standar Profesi Kedokteran, maka sekalipun dokter tersebut melakukan kesalahan diagnosis, tindakan dokter tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan malpraktek medik/kelalaian medik. Penjelasan lebih lanjut mengenai apakah kesalahan diagnosis itu merupakan malpraktek atau bukan dapat Anda simak dalam artikel tersebut.
Apa sanksi hukum bila dokter salah mendiagnosis penyakit pasiennya, kami juga bersumber pada artikel tersebut. Di sana dikatakan bahwa setiap kasus kesalahan diagnosis dokter yang mencelakakan pasiennya yang selama ini terjadi di Indonesia selalu dibawa ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”) di bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), baik di tingkat pusat maupun di tingkat cabang.
Dalam artikel
Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan Pasien korban Malpraktik dikatakan bahwa MKEK adalah lembaga penegak KODEKI di samping MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia). Berdasarkan
Pasal 1 angka 14 UU Praktik Kedokteran, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokterandan kedokteran gigi, dan
menetapkan sanksi.
Jadi, yang menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter adalah lembaga khusus bernama MKDKI tersebut, termasuk menentukan apakah kesalahan diagnosis terhadap penyakit adik Anda tersebut merupakan tindakan malpraktik atau bukan. Penentuan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi ini dituangkan dalam bentuk keputusan yang dibuat oleh MKDKI. Keputusan ini dapat berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin (lihat Pasal 69 UU Praktik Kedokteran).
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 69 ayat (3) UU Praktik Kedokteran, sanksi disiplin yang dimaksud dapat berupa:
a. pemberian peringatan tertulis;
b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Namun, jika keluarga Anda sebagai pihak dari pasien merasa dirugikan atas tindakan dokter tersebut, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran pasien dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan pengaduannya itu tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
Jadi, apabila adik Anda mengadukan secara tertulis kepada MKDKI atas kerugian yang dideritanya, maka hak untuk melapor adanya tindak pidana dan menggugat secara perdata masih dapat dilakukan. Penjelasan lebih lanjut mengenai upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh adik Anda atas kerugian yang dideritanya dapat Anda simak dalam artikel Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan Pasien Korban Malpraktik.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran