Laporan Perkara Pidana Ditolak, Komisioner KI Ancam Perkarakan Polres

Aliman Harist, Pelapor perkara pidana yang mengaku ditolak Polres. foto : krism/mc.com
Aliman Harist, Pelapor perkara pidana yang mengaku ditolak Polres. foto : krism/mc.com

Dugaan Pencatutan Dukungan | oleh : krism

Maduracorner.com, Bangkalan –  Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan dituding telah mengabaikan hak perlakuan hukum seorang warganegara. Tudingan itu meluncur dari anggota Komisi Informasi (KI) kabupaten Bangkalan, Aliman Harist menyusul laporan tindak pidana yang diajukannya ditolak oleh Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres setempat, Senin (8/7) pagi tadi.

Aliman sedianya hendak melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan dokumen pribadi tanpa ijin. Terkait penggalangan dukungan terhadap salah satu pasangan bakal kandidat Pilgub Jatim dari unsur non parpol (independen)  Eggy S dan M. Sihat. Menurut Aliman, ada dua pelanggaran tindak pidana terkait pencatutan dirinya dalam berkas dukungan yang dimiliki pasangan bakal kandidat tersebut. Pertama terkait pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan dirinya. Tudingan kedua, terkait penggunaan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya namun tanpa sepengetahuan dirinya.

“Menurut saya ini adalah pelanggaran hukum. Karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP yang tanpa ijin pemiliknya. Dan menurut saya ini adalah tindak pidana yang nyata,” tuding Aliman.

Tapi kenapa, lanjut mantan anggota DPRD yang kini aktif menjabat komisioner Komisi Informasi (KI) Bangkalan, saat dirinya hendak mengadukan ini ke kepolisian justru tidak diterima.

“Terus terang saya tidak paham, bukankah polisi sering menghimbau kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah. Tapi kenapa saat saya berniat melaporkan perkara pidana kok malah ditolak ?” ujar Aliman dengan nada terheran.

“Anehnya lagi, oleh salah satu petugas saya malah disarankan lapor ke Panwaslu. Saya lebih terheran, sejak kapan Panwaslu punya kewenangan memproses atau menindak pelanggaran pidana ? Ato memang sudah ada aturan baru yang memberlakukan pelimpahan wewenang dari kepolisian ke panwaslu ya ?” herannya lagi.

Menanggapi perlakuan Polres setempat, Aliman berniat membawa persoalan ini ke institusi kepolisian yang lebih tinggi (Polda). “Secepatnya saya akan membuat kronologi terkait penolakan laporan saya oleh SPK Polres Bangkalan. untuk selanjutnya saya teruskan ke propam, Polda dan Mabes Polri,” ancam Aliman.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Polres Bangkalan terkait tudingan penolakan laporan dugaan kasus pemalsuan yang dialami Aliman.(krs)

Pos terkait