Larangan Selama Kampanye

Pasal 32 huruf “k” Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. By : An

LARANGAN DALAM PELAKSANAAN KAMPANYE
LARANGAN DALAM PELAKSANAAN KAMPANYE

Maduracorner.com.Bangkalan – Larangan selama pelaksanaan kampanye bagi pelaksana, peserta dan petugas kampanye berdasarkan pasal 32 huruf “k” Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU No 1 Tahun tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif :

1. Mempersoalkan dasar Negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Rebublik Indonesia;
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras,golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5. Mengganggu ketertiban umum;
6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye;
11. Memobilisasi Warga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai Pemilih;
12. Mengikutsertakan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
13. Mengikutsertakan Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
14. Mengikutsertakan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
15. Mengikutsertakan Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
16. Mengikutsertakan Pegawan Negeri Sipil;
17. Mengikutsertakan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
18. Mengikutsertakan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Pos terkait