LBH Nusantara Tuding Kejari Bangkalan Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi

Pengurus LBH Nusantara

BANGKALAN, MADURACORNER.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, tebang pilih dalam menangani kasus korupsi Taman Paseban. Pengusutan proyek senilai 5,9 miliar pada tahun 2015 itu, dinilai tidak profesional dan hingga saat ini tidak tuntas.

“Kami sangat menyesalkan kinerja Kejari yang tidak profesional dan censerung tebang pilih,” tegas Ketua LBH Nusantara, Ahmad Zaini saat ditemui di kantor Kejari Bangkalan, Jum’at (10/11/2017).

Tudingan LBH Nusantara bukan tanpa alasan. Sebab, terdapat lima pejabat diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi proyek yang berlokasi di Alun-alun Bangkalan tersebut. Namun, Kejari belum melakukan pemeriksaan terhadap mereka dan tidak menetapkan sebagai tersangka.

“Salah satunya berinisial SA, pejabat di Badan Lingkungan Hidup (BLH),” terangnya.

Zaini tidak menyebutkan secara terperinci nama-nama lima pejabat yang disinyalir terlibat kasus korupsi Taman Paseban tersebut. Menurutnya, nama-nama yang tertuang dalam salinan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu, sebagian besar merupakan pejabat di BLH.

“Saya punya salinan putusan salah satu terdakwa yang sudah divonis pengadilan Tipikor. Di dalamnya ada nama-nama yang bersangkutan. Biar nanti kejari yang menjelaskan,” imbuhnya.

Dalam fakta persidangan kata Zaini seharusnya mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya mendesak Kejari mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh. Sehingga, rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan.

“Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) enggan menemui kami. Tentunya, sangat kecewa laporan kami tidak diterima. Bahkan, laporan kasus-kasus lainnya tidak ada kejelasan,” sesalnya.

Sementara itu, Kajari Bangkalan, Riono Budi Santoso tidak bersedia menemui pengurus LBH Nusantara dengan alasan petugas yang menerima laporan belum ada. Akan tetapi, dia meminta LBH Nusantara untuk kembali ke kantor kejaksaan pada Rabu 15 November 2017 mendatang. (*)

Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad

Pos terkait