Minimal Akreditasi B | Oleh : Aryan

Maduracorner.com,Bangkalan– Meski sebuah lembaga SMP itu sudah berstatus negeri namun dalam prateknya belum tentu sekolah tersebut bisa menggelar Unas sendiri. Sebaliknya, ada beberapa sekolah swasta justru bisa menghelat Unas sendiri karena sekolah yang bersangkutan telah memenuhi kriteria persyaratan yang sudah ditentukan. “Minimal sebuah lembaga SMP yang telah terakredatasi B, baru bisa menyelenggarakan Unas sendiri,” terang Kasek SMPN 1 Klampis, Imam Syafi’i kepada MC.com, Rabu (24/4).
Imam Syafii kemudian mencontohkan SMPN 2 Klampis, meskipun sekolahnya tersebut berstatus negeri, namun belum bisa melaksanakan Unas sendiri karena SMPn-2 Klampis belum terakreditasi B. Termasuk SMP Terbuka dan sekolah swasta yang baru terakreditasi C. “Makanya SMP Negeri 1 Klampis ini, dijadikan sebagai sekolah penggabung untuk menampung para peserta Unas SMP bagi sekolah negeri dan swasta yang belum terakreditasi B,” kata mantan Kasek SMPN 1 Kokop ini.
Imam mengakui,selama ini masyarakat memang banyak yang belum begitu paham tentang sekolah yang harus memiliki Akreditasi. Yang ada dibenak mereka,asal sudah negeri berarti boleh menyelenggarakan Unas sendiri. “Oleh karena itu saya berharap dengan di sebarnya informasi ini melalui media cetak, televisi maupun media online, masyarakat dan orang tua siswa menjadi tahu dan mengerti apa yang dimaksud dengan sekolah terakreditasi,” pungkas Imam. (yan/min).