Bangkalan, maduracorner.com – Apa yang dimaksud dengan pencucian uang, apa bedanya dengan pemutihan dan pengubahan uang?
Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dimaksud dengan Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan UU tersebut yaitu yang berkaitan dengan Pasal 2, 3, 4 dan 5. Dalam United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic, Drugs and Psychotropic Substances of 1988 yang sudah diratifikasi dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1997, istilah money laundering diartikan dalam pasal 3 (1) sebagai berikut:
“the conversion or transfer of property, knowing that such propertyis derived from any serious (indictable) offence or offences, or from act of participation in such offence or offences, for the purpose of cencealing or disguising the illicit of the property or of assisting any person who is involved in the commission of such an offence or offences to evade the legal consequences of his action; or The concealment or disguise of the true nature, source, location, disposition, movement, rights with respect to, or ownership of property; knowing that such propertyis derived from a serious (indictable) offence or offences or from an act of participation in such an offence or offences”.
Konvensi tersebut juga menambahkan, bahwa money laundering meliputi juga:
”The acquisition, possession or use of property, knowing t the time of receipt that such property was derived from an offence or offences … or from an act of participation in such offence or offences”.
Pencucian uang secara umum dapat diartikan sebagai suatu proses dengan mana seseorang menyembunyikan penghasilannya yang berasal dari sumber illegal dan kemudian menyamarkan penghasilan tersebut agar tampak legal (money laundering is the process by which one conceals the existence of it illegals sources, or it illegal application of the income and than disguises that income, to make it appear legimate).
Dengan perkataan lain perumusan tersebut berarti suatu proses yang merubah uang haram (dirty money) atau uang yang diperoleh dari aktivitas illegal menjadi uang halal (legitimate money)
Dari pengertian tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pencucian uang seolah-olah merubah uang yang haram menjadi uang yang bersih, meskipun proses tersebut berhasil dilakukan namun tetap saja hal itu termasuk Tindak Pidana, dan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana tidak pernah menjadi sah atau diputihkan.
Maka disinilah letak perbedaan yang mendasar antara istilah pencucian uang dengan pemutihan uang, uang haram tetap akan menjadi haram tidak bisa diputihkan, dia selalu berkaitan dengan harta kekayaan yang berasal dari Tindak Pidana, tidak ada pencucian uang kalau tidak ada tindak pidana yang dilakukan (no crime no money laundering).2
Sehingga dapat disimpulkan bahwa “pemutihan uang tidak selalu harus bersifat melawan hukum, karena dapat dilakukan atas anjuran pemerintah, seperti dalam anjuran untuk menyimpan uang di bank-bank sebagai deposito tanpa akan ditanya asal-usul uang tersebut.
Adapun istilah mengenai Pengubahan uang, merupakan istilah yang dipakai oleh Negara Malaysia untuk mengubah istilah money laundering. Money laundering selalu berkaitan dengan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, sehingga tidak ada pencucian uang kalau tidak ada tindak pidana yang dilakukan (no crime no money laundering).
Sumber :
1. Mardjono Reksodiputro, Analisa dan Evaluasi Hukum Tertulis Tentang Tindak Pidana Ekonomi (money loundering), Jakarta: Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1991/1992, hal. 1
2. Yunus Husein, Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Perspektif Hukum Internasional, hal. 2.
By : Jiddan