
Bangkalan, maduracorner.com – Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad kembali tidak menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Jum’at (23/10/2015). Padahal, sidang legislatif tersebut memiliki agenda tunggal. Yakni Penyampaian Penjelasan Bupati Bangkalan Terhadap Permintaan Keterangan Dari Anggota DPRD Terkait Hak Interplasi.
Disinggung apakah ketidak hadiran bupati merupakan pelecehan terhadap lembaga legislatif, Abdurrahman, salah satu Wakil Ketua DPRD Bangkalan dari Partai Demokrat menjelaskan, bahwa tindakan bupati tersebut telah melanggar aturan yang ada.
“Sekalipun tidak bisa hadir, seharusnya ada perwakilan yang membacakan penjelasan di paripurna. Bupati bukan hanya melecehkan kita tapi telah melecehkan undang-undang,” paparnya.
Sementara Fatkurrahman, Wakil Ketua DPRD Bangkalan dari PDIP menegaskan, pihaknya akan melakukan berbagai cara agar yang bersangkutan bisa hadir pada Sidang Paripurna DPRD berikutnya. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami bukan bawahan maupun atasan bupati. Namun, kita sejajar. Jadi kami bisa menggunakan hak lainnya yang melekat sebagai anggota dewan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Bangkalan, Joko Supriyono saat dihubungi melalui telepon selulernya mengakui, jika dirinya yang mengantarkan surat dari bupati ke DPRD.
“Tapi saya tidak tau apa isinya, karena ada dalam amplop,”singkatnya. (her/mad)
Penulis: Donny Heryanto
Editor: Mamad el Shaarawy