Mantan Anggota KPU Kritisi Penetapan DCS

Syafi' SH, Pengamat Hukum yang juga mantan komisioner KPU 2003-2008. foto : aryan/mc.com
Syafi’ SH, Pengamat Hukum yang juga mantan komisioner KPU 2003-2008. foto : aryan/mc.com

DCS Dikritisi | Oleh : Aryan

Maduracorner.com, Bangkalan – Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Pemilu 2014 menuai kritik. Pasalnya, dalam DCS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat itu sejumlah calon dieliminasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), padahal menurut aturan main calon yang bersangkutan masih tidak cukup alasan untuk dinyatakan TMS.

Pendapat tersebut dilontarkan Syafi, SH, pengamat Hukum dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan. Menurutnya, dari DCS itu, KPU terlalu dini mem-vonis terhadap calon yang dianggap TMS.

“Contohnya, Aliman Haris dari PKPI yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bacaleg karena tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai komisioner Komisi Informasi (KI) Bangkalan,” ujar Syafi’i.

Padahal, masih menurut Syafi’, pada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 yang kemudian direvisi dengan PKPU nomor 13 tahun 2013, disitu tidak disebutkan anggota komisioner yang menjadi bacaleg tidak harus melampirkan surat pengunduran diri.

“Tolong dibaca kembali aturan itu,” pintanya.

Selain soal salah satu bacaleg dari KI, mantan anggota KPU tahun 2003-2008 itu juga mengkritisi masalah keputusan KPU Bangkalanyang menetapkan Memenuhi Syarat (MS) bagi anggota DPRD Bangkalan yang loncat parpol. Alasannya, berdasarkan aturan, anggota dewan yang nyaleg dengan parpol berbeda itu statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS). Karena mereka juga belum melampirkan SK pemberhentian dari Gubernur Jatim sebagai anggota dewan. Makanya sebelum semuanya menjadi terlambat, KPU Bangkalan masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki keputusannya itu.

“Dalam ketentuan yang berlaku, anggota komisioner termasuk KI tidak harus mundur jika ingin maju sebagai bacaleg. Itu tidak ada dalam UU ataupun aturan lain,” terang Syafi’.

Dia menginterpretasikan, klausul syarat bacaleg yang diterangkan PKPU nomor 13 tahun  2013 dan UU nomor 8 Tahun 2012 bahwa badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, itu tidak meliputi komisioner KI.(yan/krs)

Pos terkait