Cari Keadilan | oleh : Arie

Maduracorner.com,Bangkalan– Setelah di pecat secara sepihak oleh kesatuannya, Mantan Anggota TNI AL KLD Rony Mayor warga Perum Graha Kamal Gg III/13 Desa Gilih Kecamatan Kamal terus mencari keadilan. Rony Mayor yang masuk menjadi anggota TNI AL Detasmen Markas Komandan Komando Armada Timur (Denmako Armatim) di tahun 2006 silam. “tuduhan melakukan tindakan asusila hingga dirinya dikenai pasal 284 KUHP dan berujung pemecatan, tidak mendasar,” kata Rony Mayor wartawan, Selasa (22/01) didampingi istrinya, Lilik Herawati di kediamannya.
Dijelaskan Rony Mayor, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tertulis istrinya yang menjadi korban asusila. “Maka dari itu, saya ingin mencari kejelasan masalah apa hingga saya dipecat,” tegas Rony Mayor.
Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pemecatan dari Mabes AL tertanggal 19 Januari 2006 dengan nomor SKEP/106/I/2006, Rony Mayor sudah tidak aktif lagi di kesatuannya. “Saya dipecat dari dinas tanpa sepengatuhan saya prosesenya sperti apa. Kok di situ saya dituduh dengan pasal 284 KUHP. Dan tidak ada delik aduan dari si korban (istrinya),” paparnya.
Sejak itu kata Rony Mayor, dirinya terus mencari keadilan. Mulai dari Mabes AL, Komnasham, LBH Surabaya sudah ia datangi karena di tempat ia berdinas menuai jalan buntu. “Hingga saat ini pun saya belum tahu apa alasan saya dipecat. Bahkan, saya mendengar dari teman bahwa saya dipecat secara tidak hormat. Saya juga tidak menandatangani BAP itu,” pungkas Rony yang masuk Tamtama di tahun 1991.(rie/min).