
Sampang, maduracorner.com – Momen mudik lebaran berkumpul dengan keluarga bukannya rasa bahagia yang didapat oleh Suhud (50) mantan Kepala Desa Rabesan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang. Pasalnya, Dirinya sudah lama menjadi incaran anggota Polres Sampang. Suhud akhirnya diciduk di rumahnya setelah ditetapkan menjadi buron 2 bulan lalu. Selama dalam pelarian, Suhud bersembunyi di Kabupaten Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo mengatakan, Suhud diduga terlibat dalam penyelewengan bantuan alat pertanian berupa pompa air bantuan pemerintah. Ia menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yang sudah ditangkap lebih dulu, yakni Busari (45) dan Subaidi (44) warga Dusun Lorloran Desa Dharma Camplong.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini mengaku menjual alat pertanian karena dinilai alatnya tidak sesuai dengan kebutuhan warga (petani),” ujar Hari, Kamis (23/07/2015).
Hari melanjutkan, apapun alasanya, menjual barang bantuan dari pemerintah tidak diperkenankan apalagi tanpa adanya koordinasi dengan pihak pemberi bantuan dan musyawarah mufakat dengan warga lainnya.
“Kita terapkan pasal penggelapan, 372 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (far/yung)
Penulis : S Umar Al Farouq
Editor : Buyung Pambudi