Sampang,Madurcorner.com-. Setelah 5 hari melakukan penyelidikan dan memintai keterangan kepada beberapa orang saksi, Polres Sampang akhirnya berhasil menangkap pelaku pembakaran Pasar Tradisional Kedungdung di Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang
Ironisnya, Pelaku pembakaran yang ditangkap polisi. Itu adalah MT (52) mantan Kepala Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang. Pelaku di duga dengan sengaja membakar pasar Kedungdung pada hari jum’at tanggal 5 September 2014 pada pukul 23.30 wib.
Kapolres Sampang, AKBP Edwin Imran Siregar, menjelaskan, Pengungkapan kasus terbakarnya pasar trdisioanal Kedungdung berawal dari keterangan penjaga pasar yang melihat dua orang masuk kedalam pasar sesaat sebelum terjadinya kebakaran. Kecurigaan mengarah terhadap dua orang tersebut karena saat masuk ke dalam pasar sambil keduanya menenteng jerigen yang diduga berisi solar.
“Penjaga malam sempat memergoki keduanya masuk ke pasar dan langsung mengejar karena dikira maling, sempat mau di pukul namun ternyata penjaga pasar mengenal kedua orang tersebut, maka pergilah orang itu dan tiba-tiba ada api di dalam pasar,” kata Imran, Selasa (09/09/2014).
Dikatakkan Imran, selain mengamankan mantan Kepala Desa Moktesareh, Polisi masih mengejar tersangka lainnya yang di duga ikut terlibat pembakaran pasar yakni KY (39) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kecamatan Kedungdung.
“Tersangka satunya masih DPO, barang bukti yang kita amankan satu kresek sisa kebakaran dan dua handpone. tersangka akan di jerat pasal 187 sub pasal 170 tentang pengerusakan ancaman hukuman 12 tahun penjara”.pungkasnya.
Sementara itu, akibat kejadian tersebut 24 kios beserta barang dagangan milik pedagang hangus terbakar, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 350 juta rupiah.
Penulis : S Umar Al Farouq
Editor : Sohib