Pamekasan, Maduracorner.com – Anggota komisi I DPRD Pamekasan, Munaji mengaku akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat Batubintang yang mempersoalkan transparansi dalam pemilihan anggota BPD.
Pasalnya satu dari anggota BPD yang kemudian terpilih menjadi ketua BPD Batubintang Kecamatan Batumarmar merupakan mantan narapidana yang divonis pengadilan atas kasus pembunuhan.
“Status sebagai mantan narapidana jelas bertentangan dengan salah satu pasal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006,” kata Munaji, Jumat (13/03/15).
Dikatakan Munaji, dalam pasal 13 Perda No. 8 Tahun 2006 dijelaskan, syarat pendaftaran menjadi anggota BPD itu salah satunya tidak boleh tersandung kasus pidana. Sehingga jelas melanggar peraturan.
Dikatakan Munaji, pihaknya akan segera melakukan kajian di komisi I. Pihaknya juga akan meminta keterangan pihak terkait seperti Bappemas, Camat dan Kades Batubintang serta panitia pemilihan anggota BPD.
Penulis : Fatahillah. Editor : Gebril