Massa Habib Alwi Bukin Ulah Di PN Sampang

Massa Gedor-gedor pintu PN | oleh : Nur Sofia

 

massa habib Alwi saat di PN Sampang-foto : nur Sofia/MC.com
massa habib Alwi saat di PN Sampang-foto : nur Sofia/MC.com

Maduracorner.com,Sampang- sidang terdakwah Sayeri pelaku pembunuhan Habib Alwi di warnai sejumlah aksi oleh keluarga dan pecinta Almarhum Habib Alwi di pengadilan negeri (PN) Sampang. massa yang selalu datang setiap persidangan di gelar itu membaca doa dan tahlil di luar gedung, bahkan sebagian keluarga habib Alwi yang di dominasi perempuan membuat keributan dengan berteriak – teriak di luar pagar gedung tersebut agar terdakwah Sayeri di hukum mati.

petugas kepolisian dari polres Sampang yang berjaga – jaga mengawal sidang Sayeri ini sempat mencoba menghentikan teriakan massa karena menggangu persidangn, namun para perempuan tersebut terus berteriak – teriak, bahkan suasana sempat memanas saat pecinta habib Alwi menggedor gedor pintu pagar pengadilan negeri sampang, namun suasana kembali tenang setelah polisi memberikan pengertian kepada para pecinta habib Alwi itu.

sementara itu, sekitar 150 petugas kepolisian dari polres Sampang di terjunkan guna mengawal proses sidang terdakwah Sayeri, dimana sidang hari ini, rabu (10/03) agendanya pembacaan pledoi terdakwah Sayeri terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menutut Sayeri 20 tahun penjara.

seperti pada sidang sebelumnya, tidak semua pendukung almarhum habib Alwi bisa mengikuti jalannya persidangan, polisi membatasi jumlah pengunjung sidang baik dari pihak keluarga korban maupun dari keluarga pelaku, dan polisi melakukan pemeriksaan menggunakan alat metal detektor kepada setiap pengunjung sidang.

sementara dalam pembacaan nota pembelaan yang di sampaikan oleh Arman Saputra SH, yang merupakan penasehat hukum Sayeri meminta agar JPU membebaskan Sayeri dari segala tuntutan karena menurut penasehat hukum, Sayeri tidak terlibat dalam pembunuhan habib Alwi, selain itu selama proses persidangan Sayeri berperilaku baik, selain itu hal yang meringan terdakwa Sayeri selaku kepala keluarga memiliki tanggung jawab.(fia/shb)

Pos terkait