SUMENEP, MADURACORNER.COM -Sedikitnya 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dijatuhi sanksi. Penyebabnya, mereka terlibat beberbagai macam prlanggaran.
“Selama 2018, ASN yang terlibat pelanggaran dan mendapat sanksi sebanyak 22 orang,” terang Bupati Sumenep, KH A Busyro Karim, Senin (30/12/2018).
Menurutnya, satu ASN mendapat sanksi ringan, 11 ASN diberi sanksi sedang dan 10 ASN mendapat sanksi berat. Jenis pelanggarannya bermacam-macam. Seperti, indisipliner, perselingkuhan, penipuan dan narkotika.
“Kami tidak segan-segan memberi sanksi kepada ASN yang melanggaran peraturan,” tegas Busyro.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Titik Suryati menambahkan, sanksi berat yang dijatuhkan kepada 10 ASN berupa penurunan pangkat tiga tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, sampai pemberhentian secara tidak terhormat.
“Tahun ini jumIah ASN yang terlibat pelanggaran cenderung menurun dibanding dibanding 2017,” tandasnya. (*)
Penulis: Sai
Editor: Riyan Mahesa