Melanggar Perda Perlindungan Lahan Pertanian Akan di-Pidana

 

Perda Alih Fungsi Lahan Pertanian | oleh : agus
Maduracorner.com, Bangkalan – Untuk melindungi lahan pertanian di kabupaten Bangkalan yang  luasannya semakin berkurang, Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) setempat membuat rancangan perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Penegasan ini dikemukakan Kapala Dinas kabupaten Bangkalan Ir. Puguh Santoso, MMA, melalui  Kasubag Program Moh. Ridwan, SP. Rancangan Perda itu, lanjut Ridwan, sengaja disusun untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan sekaligus untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan.

Rencangan Perda ini sudah di bahas di DPRD oleh Pansus III yang melibatkat lembaga-lembaga yang berkompeten seperti HKTI, Kelompok Tani dan LSM yang memang konsis di bidang pertanian dan lingkungan.

“Perda yang kami buat ini secara hirarki perundang-undangan sudah ada payungnya, yakni UU 41 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan PP No. 1 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan, bahkan untuk Alih Fungsi Lahan Yang diLindungi harus mendapat rekomendasi Menteri Pertanian RI,” jelas Ridhwan saat di temui di ruang kerjanya.

Menariknya, dalam perda itu diatur soal sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, seperti sanksi administrasi, denda, bahkan pidana.

“Alih fungsi baru dapat dilakukan jika pihak yang meminta ijin alih fungsi bersedia menyiapkan lahan pertanian pengganti, dan jika ini dilanggar bisa saja berujung pada sanksi pidana,”pungkas Ridhwan.(gus/krs)

Pos terkait