BANGKALAN – Maduracorner.com, Menjelang pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan mengambil langkah tegas dengan menggelar apel penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Apel yang dilaksanakan pada Sabtu (10/02/2024) pagi di Alun-alun kota Bangkalan dengandihadiri oleh stakeholder terkait, termasuk perwakilan partai politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustain Shaleh, dalam keterangannya menyampaikan bahwa langkah penertiban ini dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan partai politik, sebagai persiapan menjelang masa tenang.
“Hari ini, sehari menjelang masa tenang, kita sepakat untuk melakukan penertiban bersama stakeholder terkait,” ujarnya.
Mustain menjelaskan bahwa kegiatan penertiban tidak hanya dilakukan di pusat kota Bangkalan, namun juga merambah ke jalan-jalan protokol serta desa atau kelurahan.
“Teman-teman Panwascam secara serentak di 18 Kecamatan juga turut melakukan hal yang sama dari pagi hari ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mustain menegaskan bahwa Bawaslu akan memastikan tidak ada lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, baik di dunia nyata maupun di media sosial, termasuk penertiban APK yang masih tersisa.
“Mulai besok kami akan terus melakukan patroli pengawasan untuk memastikan tidak ada APK tersisa yang belum ditertibkan, serta melakukan patroli di media sosial untuk mengawasi kegiatan yang berbau kampanye,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Bangkalan dapat berjalan dengan tertib dan adil, serta memastikan setiap calon dan partai politik mematuhi aturan yang berlaku. (San)