Bangkalan, Maduracorner. com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kementeriannya akan membentuk tim untuk memeriksa keaslian ijazah seluruh pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, pejabat dan PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu akan dikenai sanksi tegas.
“PNS harus menjaga kehormatan dirinya sendiri dan kehormatan Kemendagri sebagai suatu lembaga,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (8/6/2015).
Menurut dia, pejabat maupun PNS Kemendagri yang terbukti memakai gelar akademik palsu akan diberhentikan secara tidak hormat, baik dari jabatannya maupun statusnya sebagai PNS. Menurut Tjahjo, pejabat dan PNS wajib menjaga kehormatan pribadi dan institusi.
Sementara itu, tim yang akan segera dibentuk akan lebih dulu memeriksa ijazah semua pejabat dari eselon I, II, III, dan IV di lingkungan Kemendagri. Setelah itu, baru dilakukan terhadap seluruh pegawai.
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat negara ramai dibicarakan dalam beberapa waktu terakhir. Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti telah berkoordinasi dengan Kementerian Ristek dan Dikti mengenai kasus pemalsuan ijazah ini.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir juga telah melakukan inspeksi mendadak ke kampus-kampus yang diduga mengeluarkan ijazah palsu.
Sumber : KOMPAS.com
By : Jiddan