Perselisihan Hasil Pemilu diajukan paling lambat 3 X 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu
Maduracorner.com.Bangkalan –
PENGAJUAN PERMOHONAN
- Ditulis dalam bahasa Indonesia.
- Ditandatangani oleh pemohon/kuasanya.
- diajukan dalam 12 rangkap.
- Jenis perkara.
- Sistematika :
a.Identitas & legal standing.
b.Posita.
c.Petitum. - Disertai bukti pendukung.
Khusus untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilu diajukan paling lambat 3 X 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.
PENDAFTARAN
- Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh panitera.
– Belum lengkap, diberitahukan.
– 7 Hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi.
– Lengkap. - Registrasi sesuai dengan perkara.
- 7 hari kerja sejak registrasi untuk perkara.
a. Pengujian undang-undang:
– Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR.
– Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung.
b. Sengketa kewenangan lembaga negara :
Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon.
c. Pembubaran partai politik :
Salinan permohonan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan.
d. Pendapat DPR :
Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden.
Khusus untuk perkara perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari kerja sejak registrasi salinan Permohonan disampaikan kepada KPU.
PENJADWALAN SIDANG
- Dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I.
(kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) - Para pihak diberitahu/dipanggil.
- Diumumkan kepada masyarakat.
PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
- Sebelum pemeriksaan pokok perkara, memeriksa :
– Kelengkapan syarat-syarat Permohonan.
– Kejelasan materi Permohonan. - Memberi nasehat
– Kelengkapan syarat-syarat Permohonan.
– Perbaikan materi Permohonan. - 14 hari harus dilengkapi dan diperbaiki.
PEMERIKSAAN PERSIDANGAN
- Terbuka untuk umum.
- Memeriksa : permohonan dan alat bukti.
- Para pihak hadir menghadapi sidang guna memberikan keterangan.
- Lembaga negara dapat diminta keterangan. Lembaga negara yang dimaksud dalam jangka waktu tujuh hari wajib memberi keterangan yang diminta.
- Saksi dan/atau ahli memberi keterangan.
- Pihak-pihak dapat diwakili kuasa, didampingi kuasa dan orang lain.
P U T U S A N
- Diputus paling lambat dalam tenggang waktu :
a. Untuk perkra pembubaran partai politik, 60 hari kerja sejak registrasi.
b. Untuk perkara perselisihan hasil pemilu :
– Presiden dan/atau Wakil Presiden, 14 hari kerja sejak registrasi.
– DPR, DPD dan DPRD, 30 hari kerja sejak registrasi.
c. Untuk perkara pendapat DPR, 90 hari kerja sejak registrasi. - Sesuai alat bukti.
- Alat bukti minimal 2.
- Memuat :
– Fakta.
– Dasar hukum putusan. - Cara mengambil keputusan :
– Musyawarah mufakat.
– Setiap hakim menyampaikan pendapat/pertimbangan tertulis.
– Diambil suara terbanyak bila tak mufakat.
– Bila tidak dapat dicapai suara terbanyak, suara terakhir ketua menentukan. - Ditandatangani hakim dan panitera.
- Berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Salinan putusan dikirim kepada para pihak 7 hari sejak diucapkan.
- Untuk Putusan perkara :
a. Pengujian undang-undang disampaikan kepada DPR, DPD, Presiden dan Mahkamah Agung.
b. Sengketa kewenangan lembaga negara, disampaikan kepada DPR, DPD dan Presiden.
c. Pembubaran partai politik, disampaikan kepada partai politik.
d. Perselisihan hasil pemilu, disampaikan kepada Presiden.
e. Pendapat DPR, disampaikan kepada DPR, Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat di akses melalui situs http://www.mahkamahkonstitusi.go.id atau dapat diperoleh secara cuma-cuma di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.