Hingga Turunnya SK Gubernur Jatim | Oleh : Agus Budi
Maduracorner.com, Bangkalan- Perihal pengunduran 14 anggota aktif DPRD. Bangkalan yang mencalonkan kembali pada pileg 2014 melalui parpol lain, Sudah menyatakan pengunduran diri melalui surat resmi yang disampaikan kepada pimpinan Dewan, sebagai syarat lampiran dalam berkas form BB5, berikut surat keterangan atau rekomendasi dari pimpinan DPRD. Setelah ada surat pengunduran diri, pimpinan dewan akan memprosesnya untuk kemudian disampaikan ke Gubernur.
Mahmudi, anggota DPRD Bangkalan dari Republikan yang akan bertarung kembali di DAPIL 1 pada pileg 2014 dari partai Hanura mengatakan, dirinya sudah mengajukan pengunduran dirinya kepada pimpinan dewan. “Saya sudah kirimkan surat pernyataan penguduran diri saya kepada pimpinan Dewan, hanya saja pemberhentian saya sebagai anggota Dewan harus melalui SK Gubernur, kalaupun SK Pemberhentian saya hingga hingga 1 Agustus mendatang belum selesai dan belum keluar itu bisa diganti dengan surat keterangan bahwa proses SK pemberhentian masih dalam proses dan ditandatangani oleh ketua dewan,” jelas Mahmudi kepada MC (29/05)
hal senada diungkapkan H. Syafiuddin Asmoro. “Saya sudah mundur baik sebagai anggota Partai pengusung saya dulu juga sebagai anggota DPRD hanya saja sesuai aturan yang ada saya harus menunggu SK pemberhetian dari Gubernur, karena saya jadi anggota dewan ini juga di SK Gubernur, dan saya tidak akan ambil gaji”, pungkas Syafi yang dalam pileg 2014 akan bertarung untuk DPRD Propinsi dari partai Gerindra.
Sementara itu, terkait hak-hak 14 anggota dewan yang sudah menyatakan mengundurkan diri, menurut mantan pengacara praktek, Moh. Rofik, SH, mengtakan, selama Surat Keputusan Gubernur terkait pemberhentian mereka belum turun atau belum keluar, Hak hak mereka masih melekat sampai turunnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur atas Pemberhentian mereka sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2009-2014, Proses berikutnya adalah pergantian antar waktu (PAW) dari partai pengusung dengan mekanisme sesuai peraturan perundangan yang berlaku (gus/min)