Miris, Guru Di Bangkalan Konsumsi Narkoba Mengaku Tak Dilarang Agama

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra

Maduracorner.com, Bangkalan, Polres Bangkalan melalui Satresnarkoba berhasil menangkap Mat (50 th) warga Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

Mat menjadi buronan Polisi hampir tiga bulan dan berhasil dicyduk Satresnarkoba Polres Bangkalan, Senin, (20/1/2020) kemarin.

Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Kwanyar berhasil meringkus 2 pria warga Kecamatan Kwanyar, yaitu RZK (26), dan MKRB (23).

Keduanya ditangkap ketika tengah mengkonsumsi sabu di rumah Mat di Dusun Pas Segemek, Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Rabu malam (06/11/2019) lalu.

Tersangka Mat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri keluar Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan anggota Satresnarkoba bersama anggota Polsek Kwanyar melakukan pengerebekan di rumah Mat, rabu malam (06/11) yang lalu. Saat pengerebekan, tersangka kabur dan menghilang.

Hasil pengembangan dari kedua tersangka yang lebih terdahulu diamakan mengaku membeli sabu-sabu kepada Mat.

“Lalu kemudian tersangka M ini kabur dan tidak ada di lokasi tempat tinggalnya sehingga kepolisian menerbitkan DPO,” ungkapnya.

” kemarin pada saat tersangka pulang kami berhasil amankan dan pada saat diamankan petugas menenukan narkoba di dalam rumahnya berupa alat pengisap sabu dan sisa-sisa sabunya,” jelasnya.

Menurut Rama, hasil pemeriksaan kedua tersangka yang berhasil lebih awal diamankan, tersangka Mat ini yang menjual barang haram dan dijual kepada kedua tersangka. Ia juga menambahkan, tersangka sebenarnya juga tenaga pendidik di Kwanyar di salah satu Pondok Pesantren di Bangkalan.

“Tersangka mengaku menggunakan sabu itu karena tidak ada hukumnya dalam Al Quran dan tidak ada larangan dalam Islam sehingga tersangka beranggapan menggunakan narkoba itu boleh dengan tujuan agar rajin dan tetap semangat membaca Al Quran maupun beribadah,” pungkasnya.(tkn).

Pos terkait