
Tindakan Satlantas Hanya Persuasif | oleh : Nizamuddin
Maduracorner.com, Bangkalan – Aksi merubah plat nomer kendaraan milik Negara dari plat merah menjadi hitam (preman), rupanya semakin marak terjadi di Kabupaten Bangkalan. Terbukti banyak mobil Dinas (mobdin), yang berganti plat hitam berkeliaran dijalan raya.
Padahal tindakan tersebut secara jelas melanggar undang-undang lalulintas Pasal 280 junto 68 ayat 1 tentang pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Polri. Regulasi itu juga menyebut sanksi jelas berupa denda maksimal pembayaran Rp 500 ribu.
Kondisi inilah yang menjadi sorotan Pusat Kajian Islam dan demokrasi (Center for Islam and Democracy Studies-CIDe). LSM tersebut menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi yang tak patut dilakukan lembaga negara. Terlebih bagi lembaga yang nobane justru bertugas sebagai penegak hukum.
“Seharusnya sebagai penegak hukum tak patut melakukan pelanggaran. Apalagi, itu menyangkut kepentingan orang banyak,” kata Mathur Husyairi, Ketua Center for Islam and Democracy Studies (CIDe).
Dia pun kemudian mendesak aparat lalu lintas menindak lanjuti pelanggaran tersebut untuk memberikan efek jera. Apalagi, perbuatan para aparatur negara nakal itu semakin memprihatinkan karena banyak mobil-mobil dinas pemerintah yang berkeliaran menggunakan plat hitam.
“Diantaranya mobdin Kejaksaan, DPRD juga. Bahkan sejumlah birokrat pemerintah Bangkalan. Kami memiliki dokumentasinya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, jangan terkesan ada pembiaran. Jika hal itu terus dilakukan, justru membuat kepercayaan masyarakat akan hilang. Kalau aparatur negaranya sudah memberikan contoh yang tidak benar bagaimana dengan sikap rakyatnya.
Menanggapi itu, Kasatlantas Polres Bangkalan melalui KBO lantas, Iptu Andy Bakhtera menjelaskan, pelanggaran semacam itu sering kali terjadi di lingkup aparatur negara. Kepolisian sudah melakukan tindakan persuasif kepada yang bersangkutan. Sebab, kejadian semacam itu bukan pertama kali terjadi.
“Kita sudah berupaya menegor secara lisan kepada yang bersangkutan. Tapi ya tetap seperti itu. Sebagai aparatur negara seharusnya tetap bersikap patuh hukum,” jelasnya.(nzm/krs)