Mobil Dinas Pemkab Raib

Ilustrasi

Ilustrasi

Maduracorner.com, Bangkalan-Mobil operasional milik bagian protokol Pemkab Bangkalan, raib disikat pencuri. Nahasnya, kendaraan operasional Suzuki carry

bernomor polisi M 386 GP itu, hilang  di rumah salah satu Staf Bagian Humas dan Protokoler Setda Bangkalan. Saat kendaraan itu dibawa pulang ke rumahnya dijalan kawasan Kapten Syafiri oleh Yadi. Akibatnya, staf tersebut harus mengganti mobil yang ber Hak Pakai atas nama Eka Nurhayati Bagian Humas Protokol Setda Bangkalan itu.

Sebenarnya, Pemkab Bangkalan sempat melarang pejabat maupun pegawai di lingkungan pemda menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan operasional digunakan selain keperluan kantor. Namun, hal itu tidak bisa selalu di kontrol, karena memang sibuk.

Kabag Perlengkapan, Wibagyo, dikonfirmasi wartawan tidak membantah adanya mobil operasional Pemkab Suzuki carry hilang di rumah salah satu staf humas protokoler.

 Namun, hingga kemarin pihaknya belum mendapat informasi resmi dari staf yang membawa mobil tersebut.

”Saya sudah mendengar dan mengetahui kejadian itu, tapi masih belum mendapat laporan resmi,” kata Wibagyo.

Informasinya, mobil dinas tersebut, kata Bagyo, dipinjam staf humas protokoler untuk dibawa pulang dan menginap di rumahnya di wilayah Kota Bangkalan. Malam harinya, mobil itu mendadak hilang saat diparkir di pinggir jalan depan rumahnya.

Modus yang digunakan pelaku dengan mencongkel jendela mobil lantas membawa kabur mobil.  Hingga saat ini keberadaan mobil itu masih gelap.

Menurut Bagyo, sesuai pp no 6 th 06 tentang pengelolaan brg mlik negra /daerah dan permendagri 17 th 07 ttg pedoman teknis pengelolaan brg milik daerah. Jika terjadi seperti itu, mobil yang hilang itu harus diganti oleh pemakainya. Akan sebelum itu, harus dilaporkan ke pihak kepolisian. Berdasar dasar laporan kepolisian itu, kemudian dilaporkan ke Bupati dengan tembusan ke bagian perlengkapan setda.

Lalu laporan itu ditindaklanjuti oleh  tim tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR). Juga untuk penaksiran ganti rugi aset daerah. Tim itu terdiri dari bagian Perlengkapan, inspektorat, bagian keuangan, bagian Hukum, dan diketuai Sekda.

“Bergantung keputusan TPTGR besaranya,” pungkas Bagyo.

Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan, petugas mengaku, sudah menerima laporan. Pihaknya mendaftarkan laporan kehilang mobil sesuai nomor laporan : LP/05/01/13. melaporkan kejadian tersebut.

  Jenis mobilnya Suzuki carry tahun 2012 warna Hitam metalik.

”Laporannya sudah ditindaklanjuti oleh Satreskrim,” kata petugas SPKT.(ekr)

Pos terkait