MPU versus Bentor

Kendaraan Bentor yang berkembang pesat I By : An

bentor

Maduracorner.com.Bangkalan – Mengamati gejala penggunaan kendaraan bentor sebagai sarana angkutan umum. Kendaraan tersebut hingga saat ini masih “abu-abu” pengakuannya dalam undang-undang. Kendaraan modifikasi becak dengan mesin motor atau yang lazim disebut bentor. Kini semakin hari kian bertambah jumlahnya

Kendaraan Bentor yang berkembang di Bangkalan sudah melebihi target, dalam waktu dua bulan berkembang pesat, yang sebelumnya berjumlah 26 bentor, pada bulan januari 2014 berjumlah lebih dari 100 bentor

Permasalahan dari kendaraan bentor sebagai angkutan umum yang ada di Bangkalan :

  1. Para Sopir Taxi banyak dirugikan yang biasa mangkal di Pasar Ki Lemah Duwur Bangkalan mengeluh karena maraknya bentor, biasanya sehari mampu menarik penumpang 3 – 5 kali sehari, sekarang cukup 2 – 3 kali dalam sehari itupan sampai sore hari.
  2. Taxi resmi setiap tahunnya selalu membayar pajak sekaligus KIR, sedangkan Bentor Alhamdulillah “Tidak”  
  3. SIM-nya menggunkan SIM C, platnya juga menggunakan plat warna hitam (bukan plat warna kuning), sehingga oleh sebagian kalangan, bentor dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itu yang menggunakan mesin sepeda motor.
  4. Bentor yang menggunakan mesin rumput apakah harus menggunakan SIM ? atau SIM D ?
  5. Ketika terjadi kecelakaan apakah akan mendapat asuransi Kecelakaan ? dan masuk ranah hukum apa yang akan diterapkan ?
  6. Siapakah yang bertanggungjawab dan berwenang menindak dalam hal pengaturan di jalan raya  ? Dishub atau Pihak lalu lintas ?

 

Hukum apakah yang bisa diterapkan untuk menindak Bentor ?

  1. SIM-nya menggunkan SIM C, platnya juga menggunakan plat warna hitam (bukan plat warna kuning), sehingga oleh sebagian kalangan, bentor dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itu yang menggunakan mesin sepeda motor,
  2. Kita bisa mengeidentifikasi dalam UU, bentor tidak termasuk dalam jenis kendaraan pada Pasal 47 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, dan juga tidak termasuk kendaraan bermotor umum berdasarkan fungsinya pada Pasal 47 ayat 3. Dalam aspek yuridis Pasal 47 ayat 2 kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenisnya yakni sepeda motor, mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.
  3. Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan, kendaraan bentor bisa dijerat dengan Pasal 277 Junto 316 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang merakit dan memodifikasi kendaraan bermotor yang tak mendapatkan izin Tipe. Mereka bisa didenda dengan maksimal uang senilai 24 juta dengan ancaman pidana 1 tahun.
  4. Belum lagi, permasalahan pada Pasal 48 ayat 1 yang menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan tekhnis dan laik jalan. Pada Pasal 48 ayat 2 ditegaskan persyaratan tersebut yakni susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis sesuai peruntukkan, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor dan penempelan kendaraan bermotor. Padal Pasal 48 ayat 3 persyaratan laik jalan itu ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukir sekurang-kurangnya, diantaranya emisi gas buangan, kebisingan, efesiensi sistem rem utama dan parker, kincup roda depan, suara klakson akurasi penunjuk kecepatan dan radius putaran.

Maka untuk kasus bentor ini harus memenuhi uji tipe persyaratan laik jalan, bentor itu laik jalan atau tidak, yang pengesahan hasil uji laik jalan diberikan oleh petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas, untuk pengujian dilakukan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah Kabupaten Bangkalan sesuai Pasal 55 ayat 1 huruf a dalam hal ini Dishub.

Atasi permasalah sebelum merebak lebih namyak lagi, ketika ada pembiaran maka jangan salahkan masyarakat. Ketika permasalahan ini bergulir di Bangkalan siapakah yang mampu mengatasi ? Tentunya harus duduk bareng Legislatif, Dishub dan Lalu lintas, cuma mampukah menyerap aspirasi mereka,  heee heee  Entahlah !!!!!!!!!!  

Pos terkait