Imam, Rekan Mujib Dituntut 5 Tahun Lebih Ringan | oleh : agus
Maduracorner.com, Bangkalan – Sidang lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan atas perkara pidana pembunuhan Suci (14) salah seorang siswi MTs di Kecamatan Kwanyar, Kamis (31/10) siang tadi memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dihadapan ketua majelis Hakim Soegiarti, SH, MH, JPU Benny SH membacakan tuntutan 20 tahun penjara bagi terdakwa Mujib, sedangkan Imam, terdakwa lain dituntut lima tahun lebih ringan atau 15 tahun penjara.
Menurut Benny, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana, tindakan kedua terdakwa melanggar Pasal 365 dan 340 KUHP tentang curas dan pembunuhan berencana.
“Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya. Karena itu kami menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun bagi terdakwa Mujib dan 15 tahun bagi terdakwa imam,“ terang Jaksa Penuntut Umum Benny, SH
Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut terdakwa yang masing-masing hukuman penjara 20 tahun dan 15 tahun, pengunjung emosi. Oleh karenanya Majelis Hakim kembali menunda sidang.(gus/krs)