Sampang,maduracorner.com – Sial benar nasib Sudarsono, petugas jaga yang mengawal Abdu Rahman Hermansyah (42) narapidana yang kabur dari rumah tahanan (rutan) kelas IIB Sampang. Sudarsono pun terancam mendapat sanksi karena dinilai telah lalai. Pasalnya, ia saat itu bertugas mengawal terhadap Rahman dan tiga napi lainnya yang tengah membersihkan halaman depan rutan.
Namun, bentuk sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Sudarsono belum dipastikan. Pihak Rutan Sampang pun mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadapnya.
“Kita ini Pegawai Negeri Sipil di daerah, kewenangan sanksi dari pusat. Disini (Rutan Sampang) hanya mengajukan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terus di ajukan ke kanwil. Setelah itu kanwil yang akan menentukan sanksinya,”jelas Kepala Satuan Pengamanan Rutan Sampang, Abdus Subir, Rabu (18/02/2015) siang.
Sanksi yang akan diterima oleh Sudarsono tergantung dari tingkat kelalaian setelah dilakukan pemeriksaan internal. Mulai dari sanksi penurunan pangkat atau penundaan pangkat hingga sanksi terberat yakni pemecatan. “Karena kelalaiannya pasti ada sanksi,”tegas Abdus Subir.
Sebagaimana berita sebelumnya, Abdu Rahman Hermansyah warga Dusun Drusah Desa Sreseh Kecamatan Sreseh kabur dari Rutan Kelas IIB Sampang. Ia memanfaatkan kelengahan petugas jaga saat mendapatkan asimilasi di depan rutan. Dengan alasan pamit hendak buang air kecil, narapidana kasus perjudian ini melarikan diri.
Dari data pihak rutan, Abdur Rahman divonis 4 bulan 15 hari. Dia mendekam di Rutan Sampang sejak tanggal 24 november 2014 dan akan bebas tanggal 9 maret 2015 mendatang. Namun rupanya sang napi tidak tahan di balik jeruji besi. Ia pun kabur meski masa tahanannya kurang dari sebulan lagi bakal selesai. (son/mad)
Penulis : S Umar Al Farouq
Editor : Mamad el Shaarawy