Nur Tajib Mengaku Mendapatkan ‎Wahyu Allah SWT Sebagai Titisan Nabi Isa AS

image
Nur Tajib Saat Diperiksa di Ruangan Satreskrim Polres Bangkalan

Bangkalan, maduracorner.com -Nur Tajib (40) warga Desa Patereman, Kecamatan Modung, mengaku bermimpi mendapatkan wahyu dari Allah SWT secara langsung. Dalam mimpinya tersebut, ia diperintahkan untuk menyampaikan bahwa dirinya wujud dari Nabi Isa.

“Pertama saya sampaikan kepada orang tua khususnya ibu dan saudara – saudara saya. Bahwa saya adalah wujud Nabi Isa yang datang ke bumi,”jelas Nur Tajib di hadapan ketika diinterogasi penyidik Polres Bangkalan, Sabtu (23/4/2016) petang.

Menurutnya, sebagai wujud Nabi Isa, ia memiliki kewajiban menyampaikan kepada umat untuk mematuhi segala perintah dan ajaran Allah SWT. Tentunya, hal itu tidak mudah dilakukan dan memiliki resiko yang sangat tinggi. “Sekalipun terasa berat saya harus patuh dan taat terhadap perintah Allah,”paparnya.

Nur Tajib menyampaikan perintah tersebut kepada keluarganya sejak bulan November 2014. Pada saat itu juga, mengatakan dirinya dikirim sebagai wujud Nabi Isa sesuai dengan apa yang disampaikan Nabi Muhammad SWA saat berdakwa di Madinah. “Pertama kali yang saya ajak adalah keluarga-keluarga terdekat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Windiyanto Pratomo menuturkan masih melakukan koordinasi dengan Muspida dan MUI untuk mentukan langkah selanjutnya. Apakah diproses secara hukum atau dilakukan pembinaan.

“Kalau secara hukum masuk dalam penistaan terhadap agama. Namun, upaya pembinaan tetap dilakukan,”tandasnya.

Sementara beberapa penyimpangan ajaran Nur Tajib, mantan Kapolresta Batu ini menjelaskan, penyimpangan tersebut disampaikan yang bersangkutan saat melakukan dakwah. Hal ini merupakan hasil penelusuran pihak kepolisian. Misalnya, shalat jum’at yang tidak diwajibkan dan imam dengan bilal bisa saling bersahutan saat menjalankan sholat jamaah.

“Contohnya ketika imam membaca bismillahirrahmanirrahim, bilal menyambung dengan alhamdulillahrirabbilalami. Begitu seterusnya bacaan sholat jamaah. Selain itu, pembacaan syahadat dirubah dan shalat jum’at hukumnya tidak wajib,”imbuh Windyanto. (her/mad)

Penulis: Heryanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy

Pos terkait