Bangkalan, maduracorner.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, membekuk empat warga Surabaya yang tengah asik berpesta narkoba di bilik yang terletak di Desa Sanggra Agung Socah. Dua bilik di lahan kosong itu milik bandar narkoba berinisial AD.
“Setelah kami dapat informasi langsung dilakukan penggerebekan,” ucap Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Rabu (24/8/2016).
Empat tersangka itu berinisial SM (51), IF (30), AZ (49) dan PR (39). Mereka menikmati barang haram tersebut dua gubuk berbeda. Dari tangan SM dan IF polisi menyita sisa sabu seberat 0,32 gram, 1,15 gram dan sejumlah peralatan sabu.
Sementara dari tangan AZ dan PR barang bukti yang ditemukan polisi berupa sisa sabu seberat 0,31 gram, 1,17 gram dan beberapa peralatan yang digunakan saat pesta sabu-sabu.
“AD sebagai bandar yang menyediakan tempat dan sabu-sabu kami tetapkan sebagai target dalam daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.
Dijelaskan, dua bilik narkoba milik bandar tersebut telah dimusnahkan agar tidak digunakan lagi sebagai tempat pesta sabu-sabu. Segala upaya telah dilakukan, termasuk pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk sama-sama ikut mmebantu memberantas peredaran narkoba.
“Empat tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(Heriyanto Ahmad)