Oknum Sipir Terlibat Narkoba Dipastikan Dipecat

image
Kepala Lapas Klas II A Pamekasan, Kusmanto Eko Putro

Pamekasan, Maduracorner.com – Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pamekasan, memastikan akan memberi sanksi tegas terkait adanya oknum sipir yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Hal itu menyusul adanya oknum sipir dari Lapas Klas II A Pamekasan dengan inisial MS yang tertangkap tangan membawa sabu seberat 98 gram. Pelaku tertangka di kawasan Banyu Urip Surabaya pekan lalu.

Menurut Kepala Lapas Klas II A Pamekasan, Kusmanto Eko Putro, secara administrasi jika seorang sipir tidak masuk selama 45 hari maka akan dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Sesuai dengan PP 53, apabila sudah tidak masuk selama 45 hari, maka dia secara pasti akan dipecat,” kata Eko kepada wartawan, Selasa (29/3/2016).

Apalagi kata Eko, selama ini perang terhadap narkoba sudah menjadi komitmen kementerian Hukum dan HAM. Sehingga jika ada sipir yang terlibat dalam bisnis barang haram itu pasti dipecat.

“Memang komitmen yang dipegang kementerian kami adalah perang melawan narkoba,” imbuhnya.

Eko berjanji akan memberikan pembinaan kepada para sipir di lingkungan lapas. Dia juga menyatakan siap jika seluruh sipir di Lapas klas II A dilakukan tes urine atau tes rambut.(*)

Reporter : Fatahillah Kamali。       Editor :  Altsaqib

Pos terkait