Oknum Wartawan Mingguan Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Siti Maryatun-foto: Mustofa/MC.com

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Siti Maryatun-foto: Mustofa/MC.com

Penipuan CPNS | Oleh : Mustofa

Maduracorner.com, Pamekasan – Belum selesai kasus pengeroyokan terhadap wartawan Harian. Turmidzi, Oknum wartawan Mingguan kembali tersandung kasus penipuan bermodus rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Korban bernama Lilik Yuliani, (54), warga Jalan Kangenan Kecamatan Kota Pamekasan. Oleh terlapor, anak korban dijanjikan akan diloloskan menjadi Calon pegawai Negeri Sipil. Namun janjinya itu tak kunjung ditepati. Sementara korban sudah menyerahkan sebanyak Rp. 110 juta kepada terlapor.

Kejadiannya sendiri pada terjadi pada Senin, 9 Desember 2013 lalu. Korban mengenal Turmidzi melalui Durahman, 40, warga Buddagan Kecamatan Pademawu Pamekasan yang lantas menawari korban untuk meloloskan anaknya menjadi PNS.

Kapolres Pamekasan, AKBP. Nanang Chadarusman melalui Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Siti Maryatun membenarkan adanya laporan tersebut. Turmidzi dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

“Memang betul, laporannya sudah masuk ke kita, ada sesorang yang melapor atas nama lilik yuliani yang melaporkan Turmidzi,” terangnya, Selasa (15/7).

Menurut Maryatun Pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memanggil saksi. Jika terbukti, terlapor akan diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(top/lam)

Pos terkait