
Pamekasan, Maduracorner.com – Sebanyak enam warga negara asing (WNA) dipulangkan dari Kabupaten Pamekasan Jawa Timur selama kurun waktu tahun 2015 karena melanggar izin tinggal (over stay).
Enam WNA tersebut rata-rata berasal dari Malaysia dan berada di Kabupaten Pamekasan untuk berkunjung ke rumah keluarganya. Namun mereka tidak sadar telah melewati batas tinggal.
“Selama tahun 2015, kita sudah mendeportasi 6 orang karena melanggar izin tinggalnya,” kata Kasubsie Informasi kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan, Dedi Hairil, Minggu (22/11/2015).
Dikatakan Dedi, mereka diketahui sudah habis izin tinggalnya saat melakukan perpanjangan izin tinggal. Namun mereka sudah over stay sehingga ditangkap oleh petugas imigrasi kelas III Pamekasan.
“Mereka yang habis izin tinggalnya kita tahan dan kita periksa kemudian kita deportasi ke negara asalnya,” imbuh Dedi.
Dedi menambahkan, sebenarnya warga negara asing masih bisa membayar denda dan mendapatkan sanksi administrasi jika tidak melebihi masa 60 hari.(*)
Reporter : Fatahillah Kamali. Editor : Altsaqib