Pakai Knalpot Brong Malam Tahun Baru di Bangkalan Bakal Disita

Foto ilustrasi

Bangkalan, Maduracorner.com, Pemakaian Knalpot Brong jelang pergantian tahun 2021 -2022 di Kabupaten Bangkalan menjadi atensi seriuse Polres Bangkalan. Melalui laman webnya, Polres Bangkalan mengeluarkan ultimatum larangan penggunaan Knalpot Racing atau yang biasa disebut dengan Knalpot Brong, Selasa, (14/12/21).

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino menjelaskan, menjelang libur akhir tahun dan perayaan Natal tahun 2021 khususnya di wilayah hukum Polres Bangkalan pemakain knalpot brong jadi atensi seriuse.

Bacaan Lainnya
umroh

“Sebab, kita diketahui, keberadaan knalpot brong sangat mengganggu lingkungan. Selain suaranya yang bising dan meresahkan warga, knalpot brong juga dilarang karena mengganggu polusi udara,” ucap Alith.

Meski demikian, keberadaan Knalpot brong memang telah dilarang sesuai dengan petunjuk Undang Undang. Namun, dilapangan ternyata masih banyak berkeliaran sepeda motor memaki kenalpot Brong.

“Demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat menghabiskan waktu libur panjang natal dan tahun baru di rumah bersama keluarga, Polres Bangkalan siap merazia jika ada knalpot brong yang berkeliaran,” jelasnya.

Alith juga mengimbau masyarakat Bangkalan agar jelang pergantian tahun dan hari natal kendaraanya tidak dirubah brong. Dia meminta masyarakat lebih baik habiskan hari libur berkumpul berama keluarga.

“Demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif menjelang Nataru 2021 di wilayah Kabupaten Bangkalan salah satunya kita memberikan himbauan penggunaan knalpot brong karena hal ini tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan tentunya penggunaan knalpot brong tersebut dapat menggangu kepentingan umum,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Abdul Aziz Sholahuddin, menambahkan jika keberadaan knalpot brong juga dianggap sebagai kendaraan yang berkecepatan tinggi.Tidak hanya itu, kendaraan berknalpot racing juga kerap digunakan kendaraan-kendaraan untuk berkonvoi.
“Kami menghimbau kepada pengguna sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong karena selain bising dan menimbulkan polusi, banyak dipakai konvoi dan mengendarainya dengan kecepatan tinggi,” terangnya.

Menurut Aziz, hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan raya. Oleh karena itu, jika masih ada yang memakai knalpot brong saat razia.

“Jika masih bandel, maka tetpaksi kami akan menahan kendaraan dan akan kami serahkan kembali selepas tahun baru. Dalam undang undang sudah dijelaskan. Penggunaan knalpot bising terjerat Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan peraturan itu, pengguna kendaraan dengan knalpot bising bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” pungkasnya. (Red).

Pos terkait