Sampang,maduracorner.com – Hanya karena lagi galau setelah bertengkar dengan istrinya, Ningwar alias Yanto (40) warga Desa Nepa Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang ini malah tega mencabuli ML (12). Korban yang diiming-imingi akan dinikahi tersebut tak lain adalah keponakannya sendiri.
“Kejadiannya pada bulan Februari 2015. Alasan pelaku, karena saat itu memang pelaku ada konflik sama istri. Korban di imingi sejumlah uang oleh pelaku dan dijanjikan bakan dinikahi”, terang Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo kepada maduracorner.com, jum’at (10/04/2015) siang.
Aksi bejat pelaku ternyata tidak hanya sekali saja. Namun terjadi beberapa kali. Aksi pertama dilakukan saat ia menonton TV di rumah korban pada bulan Februari 2015. Perbuatan tak layak ini rupanya bikin pelaku ketagihan. Ia pun mengulangi perbuataannya di salah satu rumah warga desa setempat pada bulan Maret.
Namun sebagaimana pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga. Begitu juga dengan perbuatan tersangka Ningwar. Aksi bejatnya akhirnya terungkap setelah korban mengadukan perbuatan sang paman kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
“Hasil visum menyebutkan korban sudah dicabuli pelaku. Saat ini korban mengalami trauma dan mentalnya terganggu akibat kejadian ini,”tambah Hari Siswo..
Tersangka Ningwar pun kini mendekam di tahanan Mapolres Sampang beserta sejumlah barang bukti. Yakni celana pendek, sarung, kerudung milik korban dan pakaian milik pelaku. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Yakni sesuai pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (son/mad)
Penulis : S Umar al Farouq
Editor. : Mamad el Shaarawy
“Kejadiannya pada bulan Februari 2015. Alasan pelaku, karena saat itu memang pelaku ada konflik sama istri. Korban di imingi sejumlah uang oleh pelaku dan dijanjikan bakan dinikahi”, terang Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo kepada maduracorner.com, jum’at (10/04/2015) siang.
Aksi bejat pelaku ternyata tidak hanya sekali saja. Namun terjadi beberapa kali. Aksi pertama dilakukan saat ia menonton TV di rumah korban pada bulan Februari 2015. Perbuatan tak layak ini rupanya bikin pelaku ketagihan. Ia pun mengulangi perbuataannya di salah satu rumah warga desa setempat pada bulan Maret.
Namun sebagaimana pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga. Begitu juga dengan perbuatan tersangka Ningwar. Aksi bejatnya akhirnya terungkap setelah korban mengadukan perbuatan sang paman kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
“Hasil visum menyebutkan korban sudah dicabuli pelaku. Saat ini korban mengalami trauma dan mentalnya terganggu akibat kejadian ini,”tambah Hari Siswo..
Tersangka Ningwar pun kini mendekam di tahanan Mapolres Sampang beserta sejumlah barang bukti. Yakni celana pendek, sarung, kerudung milik korban dan pakaian milik pelaku. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Yakni sesuai pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (son/mad)
Penulis : S Umar al Farouq
Editor. : Mamad el Shaarawy