Panwaskab Rekom Kasus Pengrusakan Baliho Cabup Ditindak Lanjuti

Pengrusakan Baliho | Oleh : A. Sohib

Barang bukti berupa baliho yang akan serahkan ke Polres Bangkala-Foto:A Sohib/MC.com

Maduracorner.com,Bangkalan- Panwsakab bangkalan memberikan rekomendasi kepada Polres agar kasus pengrusakan Baliho salah satu pasangan calon Bupati dalam Pemilukada Bangkalan ditidak lanjuti sebagai tindak pidana pemilu. “Surat rekom-nya sudah kami kirim ke Mapolres agar kasus pengrusakan Baliho ini ditindak lanjuti oleh aparat hukum,” kata Ketua Panwaskab Bangkalan, Mashuri, Rabu (05/12).

Dijelaskan dia, setelah Panwaskab menerima laporan dari tim sukses pasangan cabup no: 3 yaitu pasangan KH Muhammad Makmun Ibnu Fuad (Ra momon)- Mondir Rofii, Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan. “Yang sudah kita periksa itu antara lain; saksi, pelapor, terlapor dan barang bukti, semuanya sudah lengkap,” jelas Mashuri.

Lebih lanjut Mashuri menjelaskan, semua hasil pemeriksaan yang dilakukan Panwsakab dan barang bukti akan diserahkan kepada Polisi. “Begitu semua hasil pemeriksaan dan barang bukti diserahkan, selanjutnya masalah tindak pidana pemilu ini sudah menjadi ranah penegak hukum,” tuturnya.

Sementara itu, ketika ditanya masalah temuan adanya pelanggaran selama pelaksanaan kampanye oleh tiga pasangan cabup dan cawabup yang akan berlaga dalam Pimilukada tanggal 12 nanti, Mashuri menyatakan bahwa, semua pasangan calon telah melakukan pelanggaran selama masa kampanye.

Pelanggaran yang dilakukukan pasangan Cabup itu diantaranya: pelibatan anak dibawah umur pada saat kampanye, penempatan alat peraga yang ditempatkan ditemapt yang dilarang seperti di tempat ibadah, fasiltas umum dan lembaga pendidikan. “Ya nanti temuan pelanggaran ini akan kami laporkan ke Panwaslu Propinsi dan Bawaslu,” pungkas Mashuri. (min).

Pos terkait