Panwaslu Sosialisasikan Ketentuan Pidana Pileg

Panwas, Kejari dan Kapolres usai peletakan baleho pidana pileg-foto: Nur Sofia/MC.com

Panwas, Kejari dan Kapolres usai peletakan baleho pidana pileg-foto: Nur Sofia/MC.com

Sebar ribuan Stiker I Oleh : Nur Sofia

Maduracorner.com,Sampang-Untuk menciptakan Pemilu yang jujur, adil dan tanpa adanya pelanggaran, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polres dan Kejari Sampang melakukan penyebaran stiker dan baliho yang berisi sosialisasi ketentuan pidana Pileg.

Ketua Panwaslu Sampang, Addy Imansyah usai penyebaran alat sosialisasi secara simbolis di Kecamatan Kota Sampang mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan pelaksanaan Pileg maupun Pilpres agar supaya berjalan secara jujur dan adil.

“Kami berharap masyarakat memahami tentang ketentuan larangan dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2012. Sehingga ini mempersempit ruang bagi masyarakat atau pihak yang memiliki taktik untuk melakukan pelanggaran,” ujar Addy Imansyah, jumat (4/4)

Ditambahkan Addy, untuk penyebaran alat peraga tersebut akan mencakup 2.796 titik yang terdiri dari 2.582 tempat pemungutan suara (TPS), 186 balai desa serta pada 14 kantor Kecamatan di seluruh Kabupaten Sampang.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Abdullah mengatakan, dalam hal ini pihaknya sangat mendukung. Meski pihaknya tidak mempunyai wewenang dalam pelaksanaan Pemilu namun dengan adanya ketentuan yang telah disepakati bersama proses pelanggaran dalam pesta Demokrasi dapat di proses dengan hukum. “Kita mendukung kegiatan pelaksanaan Pileg dan Pilpres dengan harapan mempercepat koordinasi jika terjadi pidana kepemiluan,” terang Abdullah.

Oleh sebab itu, Abdullah juga mengajak kepada semua lapisan masyarakat untuk ikut memantau dan melaporkan jika pada pelaksanaan Pemilu ditemukan pelanggaran. Sehingga bisa menciptakan pesta Demokrasi yang berjalan sesuai yang diharapkan oleh semua pihak. (fia/shb)

Pos terkait