Panwaslu Tak Segan Bubarkan Kampanye

 

Bagi Peserta Pemilu Yang Melanggar Aturan Kampanye | oleh : mustofa
Maduracorner.com, Pamekasan – Divisi Penegakan dan Hukum Panwaslu Kabupaten Pamekasan, Sapto wahyono meminta semua partai politik agar mematuhi ketentuan, jadwal dan tatacara kampanye yang tertuang dalam regulasi kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU). Menurutnya, seruan ini penting untuk menghindari gesekan dan konflik horizontal selama masa kampanye terbuka yang dimulai per 16 Maret hingga 5 April 2014.

“Dalam PKPU No. 1 Tahun 2013 dan PKPU No. 15 Tahun 2013 sudah diatur ketentuan dan jadwal kampanye, saya harap semua parpol bisa memahami dan mematuhi,” jelasnya.

Sementara tatacara pelaksanaan kampanye lanjut sapto diatur dalam peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2012  dimana setiap pelaksanaan kampanye terbuka harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian. Jika hal itu tidak dilakukan, maka menurutnya, Panwaslu berwenang untuk mengirimkan rekomendasi kepada KPU dan Polres.

“Kewenangan Panwaslu memberi rekomendasi kepada KPU dan Polres untuk membubarkan kampanye terbuka tersebut,” tambahnya.

Dia kemudian membeberkan sejumlah batasan saat berkampanye. Salah satunya adalah larangan berkampanye diluar jadwal yang ditentukan oleh KPU. Selain itu, materi kampanye juga tidak boleh menyimpang dari yang ditentukan.

“Misalnya menyinggung tentang SARA, membawa atribut parpol lain, menjelekkan parpol lain. Apalagi melakukan melakukan politik uang, itu sudah ada ancaman pidananya,” tegasnya.

Sapto juga mewanti-wanti para perserta pemilu untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye. Karena menurutnya itu juga merupakan bentuk pelanggaran. Sedangkan tentang berkampanye melalui media sosial maupun media online, sejauh ini masih diperbolehkan.(top/krs)

Pos terkait