Pasangan Cagub Jatim Dilaporkan Ke Panwaslu

Panwaslu Bangkalan saat menerima laporan dugaan pemalsuan dukungan. foto : nizamuddin/mc.com
Panwaslu Bangkalan saat menerima laporan dugaan pemalsuan dukungan dari aliman. foto : nizamuddin/mc.com

Ditengara Mencatut Dukungan | oleh : nizamuddin
Maduracorner.com, Bangkalan – Panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten Bangkalan menerima laporan warga, terkait dugaan pencatutan dan pemalsuan berkas dukungan oleh salah satu pasangan calon Gubernur (cagub) Jawa Timur dari jalur Independen Eggy Sudjana-Muhamad Sihat.

Pelaporan tersebut, menurut Aliman Haris, (Warga kecamatan Bangkalan), sebagai tindak lanjut dari laporan sehari sebelumnya ke Polres Bangkalan, namun karena pemalsuan dukungan tersebut oleh Polres Bangkalan dianggap sebagai tindak pidana pemilu, maka disarankan untuk dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Bangkalan.

“Ini ikhtiyar kecil saya yang nantinya akan menjadi besar. Karena hak berpolitik saya telah dirampas oleh Tim sukses Eggi-sihat dengan melampirkan kartu identitas saya sebagai  pendukung Eggi-Sihat, padahal saya tidak pernah bertemu apalagi memberikan KTP pada tim mereka,” kata Aliman Haris, salah satu warga mengaku dirampas hak politiknya.

Menurutnya, atas pelanggaran itu, dia menilai proses demokrasi di Jawa Timur sudah tidak sehat. Kalau ini dibiarkan maka mafia-mafia demokrasi akan leluasa merampas hak-hak masyarakat dengan seenaknya sendiri.

“Langkah Eggi dengan memalsukan berkas dukungan ini tidak dapat dibenarkan,” Tegas Aliman.

Dia kemudian berharap, masyarakat yang merasa dirampas haknya oleh Eggi untuk melakukan langkah serupa. Karena Aliman yakin banyak masyakat yang menjadi korban perampasan hak politik.

“Sebab, semua dukungan Eggi di Kabupaten Bangkalan masuk pada kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan demikian, ada indikasi para mafia demokrasi yang dilakukan oleh tim sukses Eggi ini, bekerja secara terstruktur dan masif. Saya ini bagian terkecil saja, dan saya yakin masih banyak yang lainnya. Terus dapat dari mana dukungan itu (KTP) itu, yang pasti tidak mengambil dari tong sampah kan, ini jelas ada agenda politik yang besar,” ulasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua panwaslu Bangkalan Fajar Harianto, SH mengatakan pihaknya akan memproses laporan yang diajukan untuk di buat berita acara klarifikasi. Dengan berita acara klarifikasi itu,  bisa dilakukan pengkajian terkait laporan pemalsuan dukungan.

“Ya kita akan kaji poin-poinnya, apakah laporan ini masuk kategori pidana pemilu atau pidana umum,” kata Fajar.

Oleh sebab itu, lanjut Fajar saat ini pihaknya tidak bisa menentukan status hukum laporan tersebut. Menurutnya, untuk melakukan proses tindak lanjut atas pelaporan harus dilakukan verifikasi terhadap pelapor itu sendiri serta kepada saksi-saksi. Fajar tidak menampik jika kasus ini masuk pada ranah pidana umum. Hal itu, tergantung dari kajian dalam verifikasi untuk menentukan status hukum.

“Bisa jadi kasus ini masuk ranah pidana umum. Maka dari itu akan kami lakukan kajian-kajian atas temuan pemalsuan ini,” imbuhnya.

Sementara berdasarkan verifikasi yang dilakukan Panwaslu Bangkalan melalui panwascam, dukungan terhadap pasangan Eggy Sujana dan Mohammad Sihat di nyatakan masuk katagori TMS ditiga kecamatan, Kecamatan Kota Bangkalan, Kecamatan Blega dan Kecamatan Galis.(nzm/krs)

Pos terkait