PAW Kades Karanggayam Tergantung Usul Dari Masyarakat Setempat

Bangkalan, maduracorner.com — Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa Karanggayam Kecamatan Blega, Ahmad Sa’i masih menunggu usulan dari masyarakat setempat. Pergantian kades terpilih pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Juli 2015 silam ini harus dilakukan karena yang bersangkutan meninggal.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kabag Hukum Setda Bangkalan, Joko Supriyono kepada maduracorner.com sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda). “Sesuai Perda No.1/2015, pelaksanaan PAW Kepala Desa Karang gayam yang meninggal dunia, akan digelar bila masyarakat  setempat menghendaki,”ujar Joko, sabtu (24/10/2015).

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan kades agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat, maka untuk sementara Sekretaris Desa (Sekdes) setempat telah ditunjuk sebagai pejabat sementara (Pjs) Kades Karang gayam.

Yang bersangkutan nantinya juga bertugas menampung semua usul dari tokoh masyarakatterkait PAW Kades, apakah akan dipilih secara musyawarah atau diikutkan pada pilkades serentak kedua yang rencananya akan dilaksanakan pada April 2016 nanti.

“Pemkab.Bangkalan akan menggelar PAW kades Karangg gayam jika ada permintaan dari warga setempat,”tandas Joko. (yan/mad).

Penulis : Aryan
Editor  : Mamad el Shaarawy

Pos terkait