Tidak dipungut biaya apapun. Semua dibiayai Negara
Maduracorner.com.Bangkalan – Selama ini pencandu narkoba masih dihinggapi rasa takut untuk melaporkan diri kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) . Padahal hukumannya akan jauh lebih berat apabila mereka tertangkap sebagai pengguna narkoba, “Hukumannya akan lebih berat kalau yang bersangkutan tertangkap tangan,” tandas Deputi Pencegahan BNN Yappi Manafe, dihadapan ratusan Mahasiswa yang mengikuti sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di ruang auditorium Jusuf Ronodipuro RRI Jakarta, Kamis (14/11).
Layanan Terapi dan Rehabilitasi yang ada di BNN , Kata Yappi adalah “Gratis”. Tidak dipungut biaya apapun. Semua dibiayai Negara,”Oleh karena itu, pencandu narkoba sebaiknya melaporkan diri atau dilaporkan untuk mendapat layanan terapi dan rehabilitasi secara gratis, asal pencandu tidak merangkap sebagai Bandar atau pengedar,” ujar Yappi.
Dengan jumlah penyalahguna yang sudah mencapai 4 juta orang, diakui Yappi, menimbulkan persoalan tersendiri. Kemampuan pusat rehabilitasi yang dimiliki oleh BNN masih sangat terbatas, “Saat ini BNN baru bisa merehabilItasi sekitar 18 ribu pecandu narkoba di seluruh Indonesia. Pihak swasta, Pemerintah Daerah dan Masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih diminta untuk mendirikan pusat rehabilitasi guna membantu saudara kita yang menjadi korban narkoba,”imbau Yappi.
Ihwal peningkatan jumlah penyalahguna yang kian memprihatinkan, Yappi menjelaskan, Indonesia adalah surga bagi para sindikat narkoba. selama masih ada permintaan terhadap barang haram itu sindikat akan menari-nari dan bersuka cita, “Kepada seluruh mahasiswa saya berpesan untuk berhati-hati dalam bergaul. Secara khusus saya memperingatkan tentang pemanfatan social media seperti facebook, whats app, twitter secara cerdas dan bertanggung jawab . Karena tidak jarang dalam menjalankan aksinya sindikat merekrut kurir melalui jejaring social,” pesannya.
Mahasiswa yang hadir mengapresiasi langkah BNN untuk merehabilitasi pecandu narkoba. seperti diungkapkan Muhammad dari Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Menurutnya, rehabilitasi Pecandu narkoba adalah langkah bijak yang harus didukung. Kita harus mampu menempatkan pencandu narkoba sebagai warga negara yang perlu mendapat pertolongan dan pengobatan,”katanya.
Dr. Jody Joseph dari Rehabiltasi BNN menjelaskan, proses rehabilitasi pecandu narkoba sedikitnya membutuhkan waktu satu tahun untuk dapat pulih dan kembali ke masyarakat. Ini terjadi karena narkoba menyerang sistem saraf otak, dan semua orang bisa saja menjadi korban penyalahgunaan narkoba, “Hal ini terjadi karena rasa nyaman yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi narkoba. Pada periode itu otak akan merekam dan akan terus diingat. Jadi pencandu narkoba akan menggunakan segala cara untuk mendapatkan narkoba. Pecandu bisa menjambre, mencuri, merampok dan menodong. Sedangkan pecandu wanita bisa menjual diri untuk mendapatkan barang haram itu,” jelas Jody. (Indonesia Bergegas)